Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kinerja KPK Dinilai Masih Mengecewakan
Selasa, 15 April 2008 | 15:47 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Kinerja Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) dinilai masih mengecewakan. Selama 100 hari kepemimpinan Antasari Azhar, hanya dua kasus baru dari 19 kasus yang saat ini ditangani KPK.

Dua kasus baru yang diungkap KPK adalah kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan dan kasus penyuapan anggota DPR RI, Al Amin Nasution. Sedangkan 17 kasus lainnya adalah warisan KPK lama.

“Jadi, selama 100 hari kepemimpinan Antasari, rapor KPK memang tidak merah, meskipun belum bisa dikatakan hitam. Kalau memakai ukuran akademis, nilainya masih D,” kata Zainal Arifin Mochtar, Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (15/4).

Zainal mengakui, evaluasi kinerja 100 hari KPK pimpinan Antasari ini tidak bisa dikomparasikan dengan evaluasi 100 hari kinerja KPK sebelumnya. Sebab, katanya, konsisinya sangat berbeda. Menurut Zainal, 100 hari kinerja KPK lama lebih disibukkan dengan urusan internal seperti merekrut pegawai, mencari kantor, dan sebagainya.

“Mereka benar-benar mulai dari nol. Sementara KPK yang baru pimpinan Antasari, semuanya sudah tersedia, tidak lagi berangkat dari titik nol,” jelasnya.

Dari sisi modus, menurut Zainal, KPK pimpinan Antasari Azhar masih berkutat pada kasus bermodus mark up. Belum ada keberanian untuk menangani kasus yang lebih berat seperti BLBI. “KPK bahkan terkesan mengelak menangani kasus BLBI meski sejumlah pakar hukum menyatakan bahwa KPK punya kewenangan untuk menangani kasus BLBI,” katanya.

Menurut Zainal, keberanian KPK menangkap tangan jaksa Urip Tri Gunawan dan anggota DPR RI Al Amin Nasution memang harus dihargai. “Namun, KPK tetap gagal garang pada kasus BLBI,” kata Zainal.

Selama ini KPK dinilai mengelak menangani kasus BLBI dengan alasan kasus itu terjadi sebelum KPK terbentuk. Padahal, kata Zainal, berdasar pasar 68 UU KPK, lembaga ini bisa mengambil-alih kasus-kasus korupsi yang terjadi sebelum KPK terbentuk.

Dari sisi pelaku, KPK pimpinan Antasari Azhar juga masih fokus menangani kasus-kasus dengan tersangka pejabat daerah. Dari 35 pelaku kasus korupsi yang ditangani KPK, 24 pelaku diantaranya adalah pejabat daerah. Minimnya pejabat tingkat pusat maupun elit politik yang terjaring kemudian memunculkan kesan bahwa KPK masih menerapkan kebijakan “tebang pilih”.

“Kalaupun ada elit politik yang tertangkap, mereka adalah politisi yang tidak punya kolega atau yang dukungan politiknya tidak begitu kuat. Jika KPK lebih terkesan mengusut pelaku dari pejabat daerah karena memang tingkat risikonya rendah,” jelas Direktur Advokasi PUKAT UGM itu.

Heru CN


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121309 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal
Polisi Sisir Kamar Mayat RSU Soetomo
Ryan dan Ariel Pernah Satu Tempat Kos
Menkum HAM Perbanyak Pemberian Remisi Narapidana
Tentara Siap Amankan Perbatasan RI – Timor Leste

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data