Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pengadilan Putuskan Kasus Surat Pembaca
Rabu, 16 April 2008 | 08:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini akan membacakan putusan kasus penulis surat pembaca antara Khoe Seng Seng alias Aseng lawan PT Duta Pertiwi. Pembacaan putusan ini adalah yang ketiga terkait kasus itu.

Sebelumnya, empat orang pemilik kios yang merasa dirugikan menulis Surat Pembaca. PT Duta Pertiwi menggugat mereka atas tuduhan pencemaran nama baik. Duta Pertiwi menuntut mereka Rp 17 miliar.

Satu dari empat penulis itu, Kwee Meng Luan alias Winny, sudah diputus bebas oleh pengadilan dua pekan lalu. Namun, terkait kasus yang sama, pengadilan meminta Pan Esther, penulis lainnya, membayar ganti rugi Rp 1 miliar kepada pengelola PT Duta Pertiwi satu pekan kemudian.

Saat itu, pembela hukum Esther, Syarizal, mengatakan, majelis hakim tidak mengindahkan masukan dari dewan pers yang dihadirkan sebagai saksi ahli. "Sesuai Undang Undang nomor 9 tahun 1999 tentang pers, isi surat pembaca bukan tanggung jawab penulis," kata dia. Penulis, lanjut Syahrizal, hanya memohon surat untuk dimuat. (Anton Septian)

Dari Arsip Majalah TEMPO
Komitmen Oke, Bukti Ditunggu | 17 Januari 2005
Lex Specialis, Menunggu Revisi | 17 Januari 2005
Ngada Tak Mengada-ada | 06 Desember 2004
Hasyim Muzadi Mendukung TEMPO  | 26 Juli 2004
Tuntutan Sesat Pasal Perang  | 26 Juli 2004
Dua Tahun dari Kesaksian yang Terpenggal  | 26 Juli 2004
Dari Eksaminasi Lahir Rekomendasi  | 19 Juli 2004
Kebebasan Pers, Demokrasi, dan Kepastian Hukum | 25 Oktober 2004
Peristiwa | 18 Oktober 2004
Peristiwa | 11 Oktober 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kyai NU Jadi Saksi Mosadeq
Zaenal Akan Divonis Hari ini
Sidang Gugatan Aset Pikiran Rakyat Digelar
Tiga Terpidana Korupsi Daftarkan Banding
Suciwati Banding Kasus Munir
Pemred Playboy Dituntut Dua Tahun Penjara
DPR Rekomendasikan Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc
Sidang Gugatan Pedagang Blok M Ditunda
Tiga Ketua Pengadilan Tinggi Dilantik
Ketua MA Anggap Tak Perlu Pengadilan Korupsi di Daerah
> selengkapnya...

Referensi

Soeharto vs TIME
Jawaban Ahmad Taufik Atas Replik Jaksa
Pledooi Penasehat Hukum Bambang Harymurti
Pledooi Pengacara Ahmad Taufik dan Iskandar Ali
Nota Pembelaan (Pleidooi) Ahmad Taufik
Nota Pembelaan (Pleidooi) Teuku Iskandar Ali Menuntut Keadilan yang Sejati

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121356 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal
Polisi Sisir Kamar Mayat RSU Soetomo
Ryan dan Ariel Pernah Satu Tempat Kos
Menkum HAM Perbanyak Pemberian Remisi Narapidana
Tentara Siap Amankan Perbatasan RI – Timor Leste

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data