|
Ahmadiyah Dilarang
Rabu, 16 April 2008 | 15:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) melarang segala bentuk kegiatan aliran Jamaat Ahmadiyah Indonesia.
"Bakorpakem berpendapat Ahmadiyah menyimpang dari ajaran pokok," kata Wakil Ketua Bakorpakem yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wishnu Subroto kepada wartawan, Rabu (16/4).
Pendapat ini, kata dia, didasarkan pada pemantauan terhadap aliran Ahmadiyah sejak tiga bulan terakhir. "Ternyata Ahmadiyah tidak melaksanakan 12 pernyataannya secara konsisten dan bertanggung jawab," kata Wishnu.
Dua belas pernyataan Ahmadiyah itu disampaikan pada 14 Januari 2008. Pernyataan itu di antaranya meyakini dan mengucapkan dua kalimat syahadat, mengakui Muhammad adalah nabi penutup, Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang guru dan tidak akan mengkafirkan orang Islam di luar Ahmadiyah.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Amir Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia, H. Abdul Basit.
Wishnu menambahkan, Ahmadiyah telah melakukan kegiatan dan penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok ajaran Islam. "Menimbulkan keresahan dan petentangan masyarakat," ujarnya.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|