Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Antony Zeidra Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus BI
Kamis, 17 April 2008 | 11:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang kini menjabat Wakil Gubernur Jambi, Antony Zeidra Abidin menjadi tersangka untuk kasus aliran dana Bank Indonesia ke anggota DPR.

Namun, pengacara Anthony, Maqdir Ismail, tidak mengetahui sejak kapan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. "Saya cuma dapat panggilan beberapa hari lalu bahwa beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di kantor KPK, Kamis (17/4).

Hari ini, Anthony diperiksa kali pertama sebagai tersangka. Selain diperiksa sebagai tersangka, ia juga diperiksa sebagai saksi untuk perkara Burhanuddin Abdullah dan Rusli Simanjuntak.

Anthony disebut-sebut sebagai salah satu penerima aliran dana BI. Sejak akhir 2006, KPK menyelidiki hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Bank Indonesia pada 2004. Dana audit itu disebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.

Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.

Disebutkan dalam audit itu, uang yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankkan Indonesia (YPPI) atau Lembaga Perkembangan Perbankkan itu antara lain digunakan untuk membayar sejumlah pengacara dan para penegak hukum.

Selain Antony, KPK juga menjadwalkan memeriksa anggota DPR, Hamka Yandhu.

Purborini


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121456 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data