|
Antony Zeidra Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus BI
Kamis, 17 April 2008 | 11:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang kini menjabat Wakil Gubernur Jambi, Antony Zeidra Abidin menjadi tersangka untuk kasus aliran dana Bank Indonesia ke anggota DPR.
Namun, pengacara Anthony, Maqdir Ismail, tidak mengetahui sejak kapan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. "Saya cuma dapat panggilan beberapa hari lalu bahwa beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di kantor KPK, Kamis (17/4).
Hari ini, Anthony diperiksa kali pertama sebagai tersangka. Selain diperiksa sebagai tersangka, ia juga diperiksa sebagai saksi untuk perkara Burhanuddin Abdullah dan Rusli Simanjuntak.
Anthony disebut-sebut sebagai salah satu penerima aliran dana BI. Sejak akhir 2006, KPK menyelidiki hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Bank Indonesia pada 2004. Dana audit itu disebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.
Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.
Disebutkan dalam audit itu, uang yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankkan Indonesia (YPPI) atau Lembaga Perkembangan Perbankkan itu antara lain digunakan untuk membayar sejumlah pengacara dan para penegak hukum.
Selain Antony, KPK juga menjadwalkan memeriksa anggota DPR, Hamka Yandhu.
Purborini
INDEKS BERITA LAINNYA :
|