Ketua MPR: Larangan Ahmadiyah Harus Atas Dasar Kondtitusi
Kamis, 17 April 2008 | 11:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan larangan terhadap Ahmadiyah harus merujuk pada konstitusi karena menyangkut hak asasi. "Harus diserahkan pada hukum," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis (17/4).
Ia tidak menyebutkan secara jelas apakah larangan terhadap Ahmadiyah bertentangan dengan hak asasi atau tidak. UUD pasal 28, kata dia, telah mengatur hal tersebut.
Badan koordinasi pengawas aliran kepercayaan merekomendasikan ada warga ahmadiyah yang menghentikan kegiataannya. Ahmadiyah dianggap menyimpang dari agama islam.
Hidayat mengatakan aparat harus bersikap tegas dalam merespons larangan tersebut agar bentrok warga dengan jamaah Ahmadiyah tidak terulang. "polisi harus tegas terhadap ahmadiyah dan warga," katanya.
Ia mengimbau agar masyarakat, termaksud warga Ahmadiyah menyerahkan masalah ini pada hukum. Penyelesaian secara hukum dinilai dapat menghindari konflik. "Ini negara hukum."katanya. Dwi Ryanto Agustiar





