|
Pembubaran Ahmadiyah Disesalkan
Kamis, 17 April 2008 | 14:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Eksekutif Reform Institute Yudi Latif menyesalkan pembubaran aliran Ahmadiyah. "Negara tidak mempunyai hak untuk membubarkan," kata dia usai Seminar Islam, Nasionalisme dan Konsolidasi Ideologis Partai Politik di Perpustakaan Nasional, Kamis (17/4).
Menurut dia, kebijakan itu telah memasung kebebasan warga negara untuk menentukan pilihan agama dan aliran kepecayaan. "Padahal dalam konstitusi telah mengamanatkan hal itu," katanya. Artinya, ia melanjutkan ada pelanggaran konstitusi pasal 28 dan pasal 29 UUD. "Pemerintah telah melanggar konstitusi," katanya.
Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan kemarin mengusulkan agar Ahmadiyah dibubarkan bila tidak menghentikan kegiatannya. Badan ini terdiri dari perwakilan kejaksaan, kepolisian, TNI, Bdan Intelegen Negara, Kementrian Politik Hukum dan Keamanan, dan Departemen Agama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yudi melanjutkan, tidak boleh meminta negara untuk menindak keras kelompok yang tidak sealiran. Ia tak yakin apa yang disimpulkan dalam fatwa MUI telah mewakili semua kelompok Islam. Karena Islam adalah polycentre, berbeda dengan sistem di Katholik dengan Vatikan sebagai pusat.
Eko Ari Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|