|
Kasus Aliran Dana BI
Anthony Zeidra dan Hamka Yandhu Jadi Tersangka
Kamis, 17 April 2008 | 14:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Hamka Yandhu dan Wakil Gubernur Jambi Anthony Zeidra Abidin sebagai tersangka. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Menurut Johan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 April 2008.
Namun Johan enggan menjelaskan dasar penetapan status tersangka terhadap keduanya. Ia hanya mengatakan, ”Tentu kami punya dasar.” ”Kalo kami membeberkan alasan penetapan keduanya menjadi tersangka, maka hal tersebut sudah masuk materi penyidikan, “ ujar Johan di kantornya, Kamis (17/4). Pengungkapan materi penyidikan, kata Johan, hanya bisa dibeberkan di pengadilan.
Sementara itu, Waki Ketua KPK Chandra M Hamzah mengatakan dua tersangka baru tersebut dijerat dengan pasal pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Pengenaan pasal tersebut bisa di alternatif atau akumulasi,” ujarnya.
KPK sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Kepala BI cabang Surabaya Rusli Simanjuntak, dan Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong. Hingga berita ini ditulis, Hamka dan Anthony tengah menjalani pemeriksaan di KPK. Anthony tiba di KPK sekitar pukul 9.30. Anthony tiba didampingi pengacaranya, Maqdir Ismail.
Purborini
INDEKS BERITA LAINNYA :
|