Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Penyadap Diancam 10 Tahun Penjara
Kamis, 17 April 2008 | 15:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelaku penyadapan diancam pidana 10 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Jadi yang menyadap itu diancam pidana," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai membuka acara sosialisasi UU ITK di Kejaksaan Agung, Kamis (17/4).

Dalam Pasal 31 UU TIK, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau kokumen elektronik milik orang lain.

Yang dimaksud menyadap adalah mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun nirkabel.

Namun, Pasal 31 ayat (3) mengecualikan kegiatan penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kejaksaan, kepolisian atau institusi penegak hukum lainnya.

Selain diancam pidana 10 tahun, penyadap juga bisa dikenai denda paling banyak Rp 800 juta.

Hendarman menambahkan, aturan ini juga memungkinkan hasil penyadapan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Selama ini, yang bisa dijadikan alat bukti adalah saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan pengakuan. "Sekarang ditambah," katanya. (Rini Kustiani)


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

“Bawa Kasus Penyadapan Wartawan ke Forum Internasional”
DPR Desak Pemerintah Klarifikasi ke PT Telkom
AJI Desak Kepala Polri Usut Pembocor Salinan SMS Wartawan
Kapolri Bantah Perintahkan Penyadapan Wartawan Tempo
Dewan Pers Kecam Penyadapan Telepon Wartawan Tempo
Penyadapan Telepon Wartawan Dikecam
Polisi Bantah Sadap SMS Wartawan Tempo
Tujuh Kedutaan Indonesia Disadap
Menteri-KPK Bahas Penyadapan
Wartawan Asing Harus Perlihatkan Paspor

Referensi

15 Tahun Penjara bagi Penyadap

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121481 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data