|
Penyadap Diancam 10 Tahun Penjara
Kamis, 17 April 2008 | 15:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelaku penyadapan diancam pidana 10 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Jadi yang menyadap itu diancam pidana," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai membuka acara sosialisasi UU ITK di Kejaksaan Agung, Kamis (17/4).
Dalam Pasal 31 UU TIK, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau kokumen elektronik milik orang lain.
Yang dimaksud menyadap adalah mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun nirkabel.
Namun, Pasal 31 ayat (3) mengecualikan kegiatan penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kejaksaan, kepolisian atau institusi penegak hukum lainnya.
Selain diancam pidana 10 tahun, penyadap juga bisa dikenai denda paling banyak Rp 800 juta.
Hendarman menambahkan, aturan ini juga memungkinkan hasil penyadapan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Selama ini, yang bisa dijadikan alat bukti adalah saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan pengakuan. "Sekarang ditambah," katanya. (Rini Kustiani)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|