|
Kejaksaan Keluhkan Vonis Ringan Pembalak Liar
Kamis, 17 April 2008 | 16:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung mengeluh soal hukuman ringan para pembalakan liar. ”Kami sudah menyampaikan rendahnya hukuman ini ke Mahkamah Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bonaventura Daulat Nainggolan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/4).
Keluhan itu, kata Nainggolan, disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga kepada Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan melalui surat dengan nomor B-493/E/Euh/06/2007.
Nainggolan mencontohkan, sepanjang 2007 Pengadilan Negeri Ketapang menangani 18 perkara pembalakan liar dengan 18 terdakwa. Kejaksaan Negeri Ketapang menuntut mereka dengan hukuman tiga sampai lima tahun penjara. “Tetapi diputus hakim Pengadilan Negeri Ketapang hanya lima atau enam bulan saja,” ujar Nainggolan.
Menurut dia, para pembalak liar harusnya divonis berat supaya ada efek jera. “Agar bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku atau masyarakat,” katanya. Dengan surat pemberitahuan ini, Nainggolan mengatakan, kejaksaan berharap mahkamah lebih mengawasi hakim di jajarannya.
Saat ditanya apakah kejaksaan juga berharap mahkamah mengeksaminasi putusan tersebut, Nainggolan mengatakan, “itu kewenangan mahkamah.” RINI KUSTIANI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|