|
Antony dan Hamka Yandhu Langsung Ditahan
Kamis, 17 April 2008 | 23:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu langsung di tahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah siang tadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Bank Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Hamka dibawa meninggalkan KPK sekitar pukul 19 WIB. Ia langsung ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Timur. Sementara Antony, yang meninggalkan KPK 30 menit kemudian, ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Barat.
Menurut Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. "Kasus ini kan sudah lama, buktinya sudah kuat," kata Chandra. "Ini hanya kelanjutan saja."
Antony dan Hamka disebut-sebut sebagai penerima sebagian dari aliran dana BI yang totalnya mencapai Rp 31,5 miliar. Sejak akhir 2006, KPK menyelidiki hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Bank Indonesia pada 2004. Dalam audit itu disebutkan aliran dana itu menuju ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.
Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Atas penahanan ini, pengacara Hamka Yandhu, Humpfrey Djemaat, mengatakan cukup terkejut. Menurutnya, sampai saat ini dirinya maupun kliennya belum menandatangani berita acara penahanan. "Tidak ada alasan cukup secara hukum untuk melakukan penahanan," kata Humpfrey.
Ia juga mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Selama pemeriksaan, katanya, kliennya bisa menjawab semua pertanyaan. "Hanya satu pertanyaan yang memojokkan," kata Humfrey.
Pertanyaan yang dianggapnya memojokkan itu adalah ketika penyidik menanyakan apakah kliennya menerima uang. Menurutnya, kliennya tidak pernah menerima aliran dana tersebut. Hamka, kata dia, sedang berada di luar negeri saat itu. "Berangkat tanggal 22 Juli 2003 sore, naik (pesawat) SQ ke London, terus ke Amerika Serikat," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Pengacara Antony, Maqdir Ismail. "Waktu kejadian itu dia ada di Eropa," katanya.
Seperti diberitakan, keduanya diduga menerima uang dari BI pada tanggal 23 Juli. Uang itu diberikan melaui dua pejabat BI, yakni Rusli Simanjuntak dan Asnar Azhari.
Pemberian dana sebesar Rp 31,5 miliar itu terbagi menjadi lima kali transaksi. Menurut sumber di KPK, dua transaksi pertama sebesar Rp 13,5 miliar, dan berikutnya masing-masing Rp 6 miliar.
Maqdir menyangsikan adanya transaksi seperti dikatakan KPK. Ia juga mengatakan seorang anggota DPR tidak mungkin meluluskan undang-undang sendirian. "Keputusan itu kan hasil forum besar," katanya. "Tidak masuk akal."
Setelah Hamka dibawa oleh mobil tahanan, sempat terjadi keributan antara fotografer yang berebutan mengambil gambar dan petugas keamanan. Seorang penyidik terluka hingga berdarah di keningnya akibat insiden itu. Purborini
INDEKS BERITA LAINNYA :
|