Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Biaya Perkara Hukum Diusulkan Lewat Mahkamah Konstitusi
Minggu, 20 April 2008 | 12:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Hakim Syaifuddin mengusulkan agar masalah biaya perkara hukum diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

"Karena ada dua persepsi yang berbeda terhadap undang-undang," kata Lukman kepada Tempo, Minggu (20/4). Perseteruan mengenai biaya perkara ini dimulai ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan Mahkamah Agung ke polisi pada 13 September 2007. Alasannya, karena mahkamah menolak diaudit terkait penggunaan biaya perkara.

Presiden pun sudah turun tangan untuk meredakan ketegangan kedua lembaga ini. Pada 22 September tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengundang Ketua BPK Anwar Nasution dan Ketua MA Bagir Manan ke Istana.

Pertemuan itu menggagas pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari biaya perkara. Kemudian BPK dan MA pun menyusun rancangan peraturan tersebut.

Belakangan, mahkamah tetap menolak rancangan peraturan pemerintah tentang biaya perkara di Mahkamah Agung yang memasukkan biaya perkara dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Alasannya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata), biaya perkara didefinisikan sebagai suatu uang penjaminan perkara. Sehingga, biaya perkara bukan uang negara apalagi bagian dari penerimaan negara karena merupakan uang titipan pihak ketiga.

Sementara BPK berpendapat sikap mahkamah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dimana BPK bertugas memeriksa keuangan lembaga negara. Buntut perseteruan ini. BPK mengancam tidak memberikan pendapat (disclaimer) terhadap Laporan Keuangan mahkamah tahun 2007.

Lukman menyarankan, salah satu dari dua lembaga itu mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Mana yang lebih kuat landasan hukumnya," ujar Lukman.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121629 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data