|
Zarkasih Divonis 15 Tahun Penjara
Senin, 21 April 2008 | 17:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa terorisme Zarkasih dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Eddy Risdiyanto saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (21/4).
Eddy didampingi anggota majelis hakim, Prasetyo dan Syafrullah Sumar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mentuntut Zarkasih dengan hukuman seumur hidup.
Hakim menyatakan Zarkasih alias Zainuddin Fahmi alias Oni alias Mbah alias Abu Irsyad alias Zahroni alias Nu'aim terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya rekan Zarkasih, Abu Dujana divonis 15 tahun penjara. Abu Dujana menjabat sebagai Kepala Bidang Syariah Lajnah Ihtiar Linasbil Amir atau LILA atau Mas'hul Darurat. LILA itu bertugas untuk mencari pemimpin Al-Jamaah Al-Islamiyah. Sedangkan Zarkasih menjabat sebagai ketuanya.
Majelis berpendapat Zarkasih mengetahui pengiriman potasium dan sejumlah bahan peledak ke Surabaya. Bahan peledak itu kemudian akan dikirimkan ke Poso pada tahun 2006. "Terdakwa menerima laporan pengiriman itu," kata Prasetyo.
Menurut majelis, Zarkasih juga terbukti memberikan bantuan dana kepada "ikhwan" (saudara laki-laki) di Moro, Filipina sebesar Rp 5-7 juta setiap bulan. "Maka unsur memberikan bantuan atau kemudahan telah terbukti," katanya.
Prasetyo menambahkan, Zarkasih juga memberikan bantuan pada janda atau keluarga anggota Al-Jamaah Al-Islamiyah yang ditinggalkan atau dihukum.
Hal yang meringankan, kata Eddy, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa berpengaruh pada sulitnya penangkapan pelaku terorisme lainnya.
Dengan jabatan Zarkasih sebagai Ketua LILA yang bertugas mencari amir Al-Jamaah Al-islamiyah, maka hakim berpendapat korporasi ini melakukan tindak pidana terorisme.
Menurut hakim, Al-Jamaah Al-Islamiyah adalah korporasi yang tidak terdaftar di pemerintah namun memiliki struktur dan pembagian tugas yang jelas. "Sehingga organisasi ini sebagai korporasi yang terlarang," ujar Eddy.
Oleh karenanya, majelis menghukum Al-Jamaah Al-Islamiyah selaku korporasi dengan denda Rp 10 juta. Denda ini dibebankan kapada pengurusnya.
Atas putusan ini, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Totok Bambang, pengacara Zarkasih Abu Barak Rasyida dan Zarkasih sendiri menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang, Eddy menjelaskan, karena organisasi ini belum terdaftar di pemerintah, maka hukuman denda dibebankan pada pengurusnya yang ada, yakni terpidana sendiri. "Ini caretakernya (penanggung jawabnya)," katanya.
Putusan denda ini, lanjut Eddy, diterapkan terpisah dengan putusan terhadap terpidana sebelumnya Abu Dujana.
Namun, dia menambahkan, putusan tersebut bisa saja berubah karena belum final.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|