Rekanan Asabri Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Selasa, 22 April 2008 | 15:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rekanan bisnis PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Henry Leo dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai Henry terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Direktur Utama PT Asabri, Subarda Midjaja.
"Terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp 30 Juta, subsidair enam bulan kurungan dengan beban uang pengganti sebesar Rp 69,8 Miliar," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Pribadi Soewandi di Jakarta, Selasa (22/4).
Menurut Jaksa, Henry Leo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara meyakinkan. Dalam pembuktian unsur melawan hukum, tindakan Henry yang menyalahgunakan dana prajurit membuktikan adanya perbuatan menyalahi aturan. Lalu, Henry juga dinilai telah memperkaya diri melalui dana prajurit yang disimpannya dalam bentuk deposito di Bank Negara Indonesia Cabang Kota.
Unsur lain, kata Pribadi, Henry melakukan tindakan korupsi dengan cara bekerjasama dengan mantan Direktur PT Asabri, Subarda Midjaja, yang telah divonis hakim lima tahun penjara. "Tindakan mereka berdua dilakukan dalam rentang waktu tiga tahun," katanya.
Soal uang pengganti, kata Pribadi, Henry wajib mengganti senilai Rp 69 Miliar. Rinciannya, kata dia, dari total kerugian negara yang diakibatkan tindakan Henry dan Subarda terhitung senilai Rp 410 Miliar. Namun sebagian uang prajurit yang diselewengkan itu sebagian sudah dikembalikan.
Pribadi mengatakan pengembalian uang dilakukan ke Inspektorat Jenderal Departemen Pertahanan senilai Rp 184 Miliar, lalu ada pengembalian uang negara oleh Tan Kian sebesar US$ 13 Juta setara Rp 118 Miliar.
Pengembalian lain adalah penjualan rumah di jalan Suwiryo, Jakarta Pusat senilai Rp 2,3 Miliar. Selain itu, kerugian uang negara bagi Henry Leo dikurangi dengan uang pengganti yang dibebankan pada Subarda Midjaja. "Maka angka uang pengganti yang dibebankan kepada Henry senilai Rp 69 Miliar," katanya.
Menanggapi tuntutan jaksa, Henry Leo hanya tersenyum. Usai sidang dia menyalami tim jaksa penuntut umum. Namun dia enggan berkomentar banyak pada wartawan. "Saya serahkan kepada pengacara," singkatnya.
Pengacara Henry, Albab Setiawan mengatakan tuntutan terhadap Henry terlalu tinggi. Menurut dia, Henry yang sangat kooperatif dalam pengungkapan kasus ini tidak pantas dituntut dengan hukuman tinggi. "Kasus ini lahir akibat laporan Henry Leo," katanya. Lagipula, "Kami siap kembalikan uangnya."
Albab bilang seharusnya penyelesaian kasus ini tidak berada di ranah pidana. Sebab, lanjut dia, hubungan Henry dengan Asabri sepengetahuan Departemen Pertahanan berupa utang piutang. "Ada perjanjian dengan pejabat Dephan," katanya.
Sandy Indra Pratama





