|
Presiden Didesak Keluarkan Perpu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Selasa, 22 April 2008 | 16:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Sebab, waktu untuk merevisi Undang-Undang Pengadilan Tipikor sudah sangat mepet,” kata Irman dalam sebuah diskusi yang diadakan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Selasa (22/4).
Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat hingga Desember 2009 pada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Yndang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Irman menilai partai politik sudah sibuk menjelang pemilihan umum 2009. “Peluang membahasan revisi undang-undang pengadilan Tipikor nyaris tidak ada,” ujar Irman. Lewat Perpu, revisi undang-undang itu dapat selesai dalam waktu 2-3 bulan.
Menurut Irman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan bubar jika revisi undang-undang tersebut tidak selesai tepat waktu. “Kalau hingga 2009 tidak selesai, Presiden dan DPR telah melecehkan putusan Mahmakah Konstitusi,” ujar dia.
Irman meminta Mahkamah Konstitusi mengingatkan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai batas akhir revisi undang-undang itu. “Mahkamah Konstitusi harus mengawal putusannya dengan mengingatkan Presiden tentang kadaluwarsa ini,” ujar Irman. Dia mengatakan Mahkamah Konstitusi pernah mengingatkan Presiden untuk segera merevisi Undang-Undang Minyak dan Gas.
Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki senada dengan Irman. Menurut Teten, Presiden Yudhoyono harus berinisiatif membuat Perpu agar proses politik berjalan cepat. “Perpu itu harus masuk Mei-Juni sehingga sebelum pemilu 2009 selesai,” ujar dia.
Mengenai materi revisi Undang-Undang Pengadilan Tipikor, Teten mengatakan sedikit berbeda dari usulan pemerintah. Dia mengusulkan Pengadilan Tipikor hanya ada di lima tepat, Jakarta, Medan, Surabaya, Balikpapan, Makassar. “Tidak perlu ada di tiap pengadilan umum,” ujarnya.
Sutarto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|