Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Presiden Didesak Keluarkan Perpu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Selasa, 22 April 2008 | 16:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sebab, waktu untuk merevisi Undang-Undang Pengadilan Tipikor sudah sangat mepet,” kata Irman dalam sebuah diskusi yang diadakan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Selasa (22/4).

Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat hingga Desember 2009 pada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Yndang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Irman menilai partai politik sudah sibuk menjelang pemilihan umum 2009. “Peluang membahasan revisi undang-undang pengadilan Tipikor nyaris tidak ada,” ujar Irman. Lewat Perpu, revisi undang-undang itu dapat selesai dalam waktu 2-3 bulan.

Menurut Irman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan bubar jika revisi undang-undang tersebut tidak selesai tepat waktu. “Kalau hingga 2009 tidak selesai, Presiden dan DPR telah melecehkan putusan Mahmakah Konstitusi,” ujar dia.

Irman meminta Mahkamah Konstitusi mengingatkan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai batas akhir revisi undang-undang itu. “Mahkamah Konstitusi harus mengawal putusannya dengan mengingatkan Presiden tentang kadaluwarsa ini,” ujar Irman. Dia mengatakan Mahkamah Konstitusi pernah mengingatkan Presiden untuk segera merevisi Undang-Undang Minyak dan Gas.

Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki senada dengan Irman. Menurut Teten, Presiden Yudhoyono harus berinisiatif membuat Perpu agar proses politik berjalan cepat. “Perpu itu harus masuk Mei-Juni sehingga sebelum pemilu 2009 selesai,” ujar dia.

Mengenai materi revisi Undang-Undang Pengadilan Tipikor, Teten mengatakan sedikit berbeda dari usulan pemerintah. Dia mengusulkan Pengadilan Tipikor hanya ada di lima tepat, Jakarta, Medan, Surabaya, Balikpapan, Makassar. “Tidak perlu ada di tiap pengadilan umum,” ujarnya.

Sutarto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121794 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data