|
Ahmadiyah Minta Perlindungan Presiden
Selasa, 22 April 2008 | 16:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jamaah Ahmadiyah Indonesia meminta perlindungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kami harapkan dan kami mohon Pak Presiden untuk melindungi keamanan masyarakat dan melindungi warga negara sesuai dengan keyakinannya," kata anggota tim advokasi Ahmadiyah JH Lamardy ketika bertemu dengan anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Jakarta, Selasa (22/4). Lamardy juga mengajak masyarakat untuk menjaga dan mengawal konstitusi yang ada. "Tidak boleh ada penindasan. Kami beribadah secara damai dan tenang," kata Lamardy.
Selasa (22/4) ini sekitar sepuluh orang perwakilan Jamaah Ahmadiyah Indonesia bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menemui anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Pertemuan direncanakan dilaksanakan pada pukul 12.00 WIB. Namun baru dapat berlangsung pada pukul 13.30 WIB. Ahmadiyah ditemui oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden antara lain Adnan Buyung Nasution dan Syahrir. "Kami akan minta agar Surat Keputusan Bersama tidak dikeluarkan," kata pendiri Yayasan Anand Ashram, Anand Khrisna, sebelum pertemuan.
Pemerintah saat ini memang sedang menyusun surat keputusan bersama untuk menghentikan kegiatan Ahmadiyah. Surat keputusan bersama akan ditandatangani oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menteri Agama Maftuh Basyuni, dan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.
Jika pengikut Ahmadiyah tetap melakukan kegiatannya, Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat akan merekomendasikan pembubaran Ahmadiyah. "Itu sama saja dengan mempersilakan hidup, tapi melarang bernafas," kata Anand menanggapi pertanyaan soal surat keputusan bersama ini.
Anand juga mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan untuk menguji materil Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Dalam kesempatan berbeda, juru bicara Jamaah Ahmadiyah Indonesia Ahmad Mubarik menjelaskan bahwa aliansi datang untuk meminta peninjauan kembali (review) kepada Dewan Pertimbangan Presiden sebelum surat keputusan bersama itu keluar.
Sebelum pemerintah menyusun surat keputusan bersama, Badan Koordinasi telah memberikan penilaian terhadap pengikut Ahmadiyah yang dianggap tidak konsisten menjalani 12 butir tentang ajaran Islam. "Harusnya tim independen yang menilai," kata Mubarik. Mubarik juga menjelaskan bahwa ajaran Ahmadiyah telah ada di Indonesia sejak 1925 dan Jamaah Ahmadiyah Indonesia memiliki badan hukum pada 1953.
Fanny Febiana
INDEKS BERITA LAINNYA :
|