|
Hotel Tiara Medan Terancam Dilelang
Selasa, 22 April 2008 | 19:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hotel Tiara Medan terancam dilelang jika tiga terpidana kasus korupsi PT. Cipta Graha Nusantara Tak membayar uang pengganti.
"Kalau tidak bayar uang pengganti, Hotel Tiara sebagai barang bukti akan dirampas untuk dilakukan pelelangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Hidayatullah di kantornya, Selasa (22/4).
Tiga terpidana korupsi PT CGN adalah Edison (direktur utama) dan Diman Ponijan (direktur) dan Syaiful Anwar alias Ng Kim Seng. Pada 23 Oktober 2002, mereka mengajukan kredit kepada Bank Mandiri US$ 18,5 juta untuk membeli PT Tahta Medan, merenovasi Hotel Tiara, dan membangun Tiara Tower Medan.
Karena persyaratan belum terpenuhi, ketiganya meminta direksi Bank Mandiri memberikan dana talangan. Ternyata direksi Bank Mandiri menyetujui pemberian dana talangan itu Rp 160 miliar.
Kemudian dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 24 Oktober 2007, menyatakan pengajuan kredit tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum delapan tahun penjara serta denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, mahkamah juga memerintahkan mereka secara tanggung renteng membayar uang pengganti sebesar US$ 18,5 juta.
Kemudian pada 27 Oktober 2007, Edison dan Diman telah menyerahkan diri, sementara Syaiful masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Hidayatullah, Edison telah membuat surat pernyataan akan menanggung seluruh uang pengganti yang harus dibayar. "Pernyataan itu dibuat akhir tahun kemarin," katanya.
Batas pembayaran uang pengganti tersebut, kata Hidayatullah, ditetapkan hingga akhir April 2008. "Jadi akhir bulan ini harus sudah dibayarkan uang penggantinya," katanya.
Hidayatullah melanjutkan, jika nilai hotel itu lebih dari uang pengganti, maka sisanya akan dikembalikan kepada pembayar, namun jika kurang, maka terpidana tetap harus melunasinya. Saat ini, hotel itu berstatus barang rampasan dan masih bisa beroperasi.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|