Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hotel Tiara Medan Terancam Dilelang
Selasa, 22 April 2008 | 19:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Hotel Tiara Medan terancam dilelang jika tiga terpidana kasus korupsi PT. Cipta Graha Nusantara Tak membayar uang pengganti.

"Kalau tidak bayar uang pengganti, Hotel Tiara sebagai barang bukti akan dirampas untuk dilakukan pelelangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Hidayatullah di kantornya, Selasa (22/4).

Tiga terpidana korupsi PT CGN adalah Edison (direktur utama) dan Diman Ponijan (direktur) dan Syaiful Anwar alias Ng Kim Seng. Pada 23 Oktober 2002, mereka mengajukan kredit kepada Bank Mandiri US$ 18,5 juta untuk membeli PT Tahta Medan, merenovasi Hotel Tiara, dan membangun Tiara Tower Medan.

Karena persyaratan belum terpenuhi, ketiganya meminta direksi Bank Mandiri memberikan dana talangan. Ternyata direksi Bank Mandiri menyetujui pemberian dana talangan itu Rp 160 miliar.

Kemudian dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 24 Oktober 2007, menyatakan pengajuan kredit tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum delapan tahun penjara serta denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, mahkamah juga memerintahkan mereka secara tanggung renteng membayar uang pengganti sebesar US$ 18,5 juta.

Kemudian pada 27 Oktober 2007, Edison dan Diman telah menyerahkan diri, sementara Syaiful masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Hidayatullah, Edison telah membuat surat pernyataan akan menanggung seluruh uang pengganti yang harus dibayar. "Pernyataan itu dibuat akhir tahun kemarin," katanya.

Batas pembayaran uang pengganti tersebut, kata Hidayatullah, ditetapkan hingga akhir April 2008. "Jadi akhir bulan ini harus sudah dibayarkan uang penggantinya," katanya.

Hidayatullah melanjutkan, jika nilai hotel itu lebih dari uang pengganti, maka sisanya akan dikembalikan kepada pembayar, namun jika kurang, maka terpidana tetap harus melunasinya. Saat ini, hotel itu berstatus barang rampasan dan masih bisa beroperasi.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121801 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data