|
Majelis Kehormatan Tindak 13 Dokter Malpraktik
Rabu, 23 April 2008 | 14:13 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram:Sejak 2006b lalu,
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sudah menindak 13 dokter karena melakukan kesalahan dalam menjalankan praktek. Para dokter yang ditindak itu berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Medan, Sorong, dan Jawa Tengah.
"Tindakan yang diambil oleh MKDKI adalah teguran tertulis dan izin prakteknya dicabut karena malpraktek,"
Ketua MKDI Sabir Alwy di sela sosialisasi pedoman kemitraan hubungan dokter dan pasien di Balai Pelatihan Kesehatan Nusa Tenggara Barat, Selasa (22/4).
Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan medis serta kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dokter terhadap pasien. Selama ini, masyarakat masih belum banyak mengetahui yang harus mereka lakukan sewaktu mengalami kesalahan praktek oleh dokter yang berakibat merugikan pasiennya.
Masyarakat harus mendapatkan informasi yang cukup serta mengetahui langkah-langkah apa yang harus ditempuh tatkala merasa dirugikan akibat dari praktek dokter yang dianggap merugikan.
Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Profesor Dr Mulyohadi Ali mengatakan, upaya peningkatan pelayanan medik dilakukan antara lain, dengan mengesahkan standar pendidikan dokter dan standar kompetensi dokter, "Setelah dokter terjun ke masyarakat perlu pembinaan lebih lanjut agar kinerja dokter selalu poisitif," ujarnya. SUPRIYANTHO KHAFID
INDEKS BERITA LAINNYA :
|