|
Bupati Garut Divonis 7 tahun 6 bulan
Rabu, 23 April 2008 | 14:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bupati Garut Agus Supriyadi divonis 7 tahun 6 bulan. Ia terbukti melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Garut. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, sebelumnya dia dituntut 10 tahun penjara.
"Terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan hukuman pengganti selama 6 bulan penjara" ujar ketua majelis hakim Masyurdin Chaniago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4). Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8.183 milyar.
Agus Supriadi adalah terdakwa penyelewengan dana APBD Garut sebesar Rp 10.8 milyar. Dana tersebut digunakan untuk memperkaya diri dan membayar hutang pribadi. Agus juga terbukti telah melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai Bupati garut dengan memerintahkan para pejabat pengelola keuangan Garut untuk mencairkan dana APBD.
Menanggapi putusan ini, Agus dan tim penasehat hukumnya mengajukan banding. Menurut Agus, keptusan ini tidak adil. "Keputusan ini hanya didasarkan pada pernyataan saksi-saksi, bukan fakta," kata dia.
Agus juga mengatakan bahwa jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada dia tidak realistis. Uang pengganti sebesar Rp 8.183 milyar yang dikenakan kepada Agus telah dikurangi dari harta benda yang telah disita oleh KPK.
Dia menambahkan, semua yang terlibat dalam kasus ini juga harus ditahan. "Kalau benar saya yang memerintahkan pencairan uang APBD, seharusnya yang diperintah juga ditangkap," ujarnya. Dia juga menyatakan bahwa tidak mungkin sebuah tindak korupsi dilakukan seorang diri.
Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Agus, O.C Kaligis menyatakan bahwa para pejabat pengelola keuangan Garut telah menjadi tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah mantan sekretaris daerah (sekda) Achmad Muttaqin, mantan Asisten Sekretaris Daerah III Kuparman, dan tiga pejabat Garut yaitu Hidayat, Anton Heriyanto dan Hengky Hermawan.
Eka Utami Aprilia
INDEKS BERITA LAINNYA :
|