Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bupati Garut Divonis 7 tahun 6 bulan
Rabu, 23 April 2008 | 14:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bupati Garut Agus Supriyadi divonis 7 tahun 6 bulan. Ia terbukti melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Garut. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, sebelumnya dia dituntut 10 tahun penjara.

"Terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan hukuman pengganti selama 6 bulan penjara" ujar ketua majelis hakim Masyurdin Chaniago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4). Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8.183 milyar.

Agus Supriadi adalah terdakwa penyelewengan dana APBD Garut sebesar Rp 10.8 milyar. Dana tersebut digunakan untuk memperkaya diri dan membayar hutang pribadi. Agus juga terbukti telah melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai Bupati garut dengan memerintahkan para pejabat pengelola keuangan Garut untuk mencairkan dana APBD.

Menanggapi putusan ini, Agus dan tim penasehat hukumnya mengajukan banding. Menurut Agus, keptusan ini tidak adil. "Keputusan ini hanya didasarkan pada pernyataan saksi-saksi, bukan fakta," kata dia.

Agus juga mengatakan bahwa jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada dia tidak realistis. Uang pengganti sebesar Rp 8.183 milyar yang dikenakan kepada Agus telah dikurangi dari harta benda yang telah disita oleh KPK.

Dia menambahkan, semua yang terlibat dalam kasus ini juga harus ditahan. "Kalau benar saya yang memerintahkan pencairan uang APBD, seharusnya yang diperintah juga ditangkap," ujarnya. Dia juga menyatakan bahwa tidak mungkin sebuah tindak korupsi dilakukan seorang diri.

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Agus, O.C Kaligis menyatakan bahwa para pejabat pengelola keuangan Garut telah menjadi tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah mantan sekretaris daerah (sekda) Achmad Muttaqin, mantan Asisten Sekretaris Daerah III Kuparman, dan tiga pejabat Garut yaitu Hidayat, Anton Heriyanto dan Hengky Hermawan.

Eka Utami Aprilia


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121852 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data