|
Lembaga Negara Wajib Sisihkan 5 Persen Dana Bagi Perempuan
Rabu, 23 April 2008 | 14:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Meneg PP) Meutia Hatta Suwasono mengimbau lembaga-lembaga negara agar menyediakan alokasi dana sebesar lima persen bagi pekerjaan yang melibatkan peran perempuan.
"Ini sudah ada dasar hukumnya sejak tahun 2000, yaitu instruksi presiden nomor 9 tahun 2000," kata Meutia usai dialog Pemuda Membangun Peradaban Berkeadilan Gender di Hotel Milenium, Rabu siang (23/4).
Menurut Meutia, peraturan ini seharusnya bisa mengubah paradigma berpikir para pembuat kebijakan. Bahwa perempuan adalah potensi bukan beban. Meutia pun menagih janji lembaga negara dalam mengutamakan peran perempuan melalui undang-undang nomor 7 tahun 1984 tentang penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
Ia juga mengingatkan lembaga legislatif soal kuota 30 persen keikutsertaan perempuan dalam bidang politik harus dipenuhi. "Karena merupakan amanat undang-undang, hal ini harus dilaksanakan."
Deputi Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga, Sudradjat Rasyid, menyatakan proses pemberadayaan perempuan dalam suatu lembaga, baik pemerintah dan non pemerintah masih dalam proses yang panjang dan perlu melewati waktu tertentu. "Lerempuan jangan hanya dilibatkan peranannya saja tapi yang penting kepemimpinannya," ujar Sudradjat. CHETA NILAWATY
INDEKS BERITA LAINNYA :
|