Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Borang
Rabu, 23 April 2008 | 15:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Koalisi Pemantau Peradilan Iskandar Sonhadji mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas PT PLN Borang, Palembang, Sumatera Selatan.

Seperti diberitakan, pada 2 November 2007, kejaksaan menghentikan penuntutan kasus Borang karena tidak cukup bukti.

Menurut Iskandar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kasus Borang aneh. Jaksa menyatakan kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti karena tidak ada kerugian negara, badan usaha milik negara ini malah untung.

"Ini tidak lazim dalam hukum pidana. Kerugian negara dihitung waktu disidik, bukan setelah mesin dipasang," kata Iskandar dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (23/4).

Dia juga mengatakan kejaksaan kurang maksimal karena penyidik tidak memperhatikan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan mesin pembangkit tersebut. Seharusnya, lanjut Iskandar penyidik harus menjerat mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono menggunakan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang dugaan adanya unsur penyalahgunaan wewenang.

Menurut Iskandar, penyalahgunaan wewenang terlihat dari Guna Cipta Mandiri telah membeli pembangkit tersebut sebelum ada putusan Direksi PLN. "Dari awal dia tahu akan menang maka dia pada 21 Juni 2004 mengajukan kredit ke Mandiri," ujarnya.

Auditor BPK Surachmin mengungkapkan pengadaan PLTG tersebut penuh rekayasa. Kontrak antara PLN dengan PT Guna Cipta Mandiri menyebutkan mesin baru. PLN Nyatanya, mesih tersebut bekas dari Ghana. "GCM melakukan manipulasi karena dia tahu itu barang bekas," ujarnya.

Harga pengadaan pembangkit tersebut juga terlalu mahal. Magnum Enterprise Ltd mendapatkan mesin tersebut US$ 16 juta dari General Electric. PLN membayar sekitar US$ 27 juta pada PT Guna Cipta Mandiri.

Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan menyebutkan sampai 24 Februari 2006 kerugian PLN mencapai sekitar US$ 11,310 juta. Seharusnya, lanjut Surachmin, PLN memutus kontrak pembeliaan tersebut.

Mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Leonardus J.E Nugroho menilai KPK dapat langsung mengambil alih kasus Borang tanpa menunggu keputusan pra peradilan terlebih dahulu. "Gunakan saja surat ketetapan penghentian penuntutan ini sebagai dasar KPK mengambil laih kasus ini," ujarnya.

Sutarto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121867 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data