|
KPK Didesak Ambil Alih Kasus Borang
Rabu, 23 April 2008 | 15:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Koalisi Pemantau Peradilan Iskandar Sonhadji mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas PT PLN Borang, Palembang, Sumatera Selatan.
Seperti diberitakan, pada 2 November 2007, kejaksaan menghentikan penuntutan kasus Borang karena tidak cukup bukti.
Menurut Iskandar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kasus Borang aneh. Jaksa menyatakan kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti karena tidak ada kerugian negara, badan usaha milik negara ini malah untung.
"Ini tidak lazim dalam hukum pidana. Kerugian negara dihitung waktu disidik, bukan setelah mesin dipasang," kata Iskandar dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (23/4).
Dia juga mengatakan kejaksaan kurang maksimal karena penyidik tidak memperhatikan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan mesin pembangkit tersebut. Seharusnya, lanjut Iskandar penyidik harus menjerat mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono menggunakan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang dugaan adanya unsur penyalahgunaan wewenang.
Menurut Iskandar, penyalahgunaan wewenang terlihat dari Guna Cipta Mandiri telah membeli pembangkit tersebut sebelum ada putusan Direksi PLN. "Dari awal dia tahu akan menang maka dia pada 21 Juni 2004 mengajukan kredit ke Mandiri," ujarnya.
Auditor BPK Surachmin mengungkapkan pengadaan PLTG tersebut penuh rekayasa. Kontrak antara PLN dengan PT Guna Cipta Mandiri menyebutkan mesin baru. PLN Nyatanya, mesih tersebut bekas dari Ghana. "GCM melakukan manipulasi karena dia tahu itu barang bekas," ujarnya.
Harga pengadaan pembangkit tersebut juga terlalu mahal. Magnum Enterprise Ltd mendapatkan mesin tersebut US$ 16 juta dari General Electric. PLN membayar sekitar US$ 27 juta pada PT Guna Cipta Mandiri.
Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan menyebutkan sampai 24 Februari 2006 kerugian PLN mencapai sekitar US$ 11,310 juta. Seharusnya, lanjut Surachmin, PLN memutus kontrak pembeliaan tersebut.
Mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Leonardus J.E Nugroho menilai KPK dapat langsung mengambil alih kasus Borang tanpa menunggu keputusan pra peradilan terlebih dahulu. "Gunakan saja surat ketetapan penghentian penuntutan ini sebagai dasar KPK mengambil laih kasus ini," ujarnya.
Sutarto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|