|
Noor Adenan Razak Dituntut 3 Tahun
Kamis, 24 April 2008 | 14:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa Noor Adenan Razak dituntut tiga tahun penjara. Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional itu dinilai telah menerima suap dari dua pejabat Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) sebesar Rp 250 juta dan bilyet giro senilai Rp 1, 277 miliar dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Latihan pada 2004. ”Terdakwa telah menyetujui keinginan pihak Bapeten untuk tidak mengubah anggaran,” kata Sarjono Turin, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, membacakan tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/4).
Selain tuntutan pidana penjara, anggota DPR 1999-2004 ini membayar denda sebesar Rp 250 juta atau diganti dengan hukuman pengganti selama enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula saat pejabat Bapeten meminta Noor selaku anggota Komisi VIII DPR—membidangi masalah badan usaha milik negara—meluluskan usul dana proyek dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2004. Pada akhir 2004, Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam datang ke rumah Noor dan memberikan uang Rp 1,5 miliar. Uang itu diberikan Bapeten atas jasa Adenan karena tidak mengubah anggaran biaya tambahan sebesar Rp 35 miliar.
Jaksa KPK lainnya, Jaya P. Sitompul, mengatakan bahwa Adenan tidak berusaha menolak janji Hieronimus yang akan memberikan hadiah. Pada saat dimintai tolong, Adenan lalu mengatakan 'Insya Allah' kepada Hieronimus. Jaksa menilai, pernyataan itu dianggap telah menyetujui permintaan Hieronimus. Menurut jaksa, bahkan setelah menerima uang suap, Adenan tidak berusaha mengembalikannya.
Seusai sidang, pengacara Adenan, Masdari Tasmin, menilai tuntutan jaksa masih banyak kekurangan. Banyak keterangan waktu yang tidak dimasukkan ke berkas tuntutan. ”Tanggal dan waktu adalah penting karena akan menunjukkan klien kami bersalah atau tidak,” ujarnya. Menurut dia, saat Hieronimus dan beberapa orang dari Bapeten memberikan uang suap, Adenan sudah pensiun. Menurut Masdari, kliennya pensiun sejak 10 Oktober 2004. Sedangkan pemberian uang dilakukan pada 24 Oktober 2004.
Adapun Adenan mengatakan tidak pernah memberikan janji untuk mempertahankan anggaran Bapeten. ”Saya hanya mengatakan 'Insya Allah' sebagai basa-basi,” kata Adenan. Menurut dia, pembahasan anggaran Bapeten di tingkat DPR setelah disetuji hanya Rp 20 miliar. Dana itu untuk pembangunan bagian depan gedung Bapeten di Gajah Mada. Menurut dia, anggaran Bapeten sebesar Rp 35 miliar adalah hasil pembahasan di tingkat eksekutif.
Adapun pejabat Bapeten yang didakwa memberikan uang kepada terdakwa, yakni Hieronimus, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Khusus Korupsi pada 22 Februari lalu. Hieronimus divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Sedangkan Sugiyo, pejabat Bapeten lainnya, divonis 3 tahun penjara dan denda 200 juta.
Eka Utami Aprilia
INDEKS BERITA LAINNYA :
|