Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPK Didesak Menggeledah Tujuh Ruangan di DPR
Jum'at, 25 April 2008 | 07:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Ibrahim Fahmi Badoh, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menggeledah enam ruang kerja anggota dewan yang diduga terlibat dalam kasus suap Al-Amin Nur Nasution.

Penggeledahan enam ruang anggota dewan plus satu ruang sekretariat Komisi Kehutanan dan Pertanian, kata dia, perlu segera dilakukan agar tidak terjadi penghilangan barang bukti. "Kalau DPR tetap menolak, KPK bisa menyegel ruangan dulu," kata Fahmi.

Selasa lalu KPK berniat menggeledah ruang anggota Komisi Kehutanan Al-Amin Nur Nasution di lantai 16 Gedung Nusantara I MPR/DPR. Namun penggeledahan batal dilakukan karena ditentang Pimpinan Dewan. Kemarin, Pimpinan Dewan beserta Pimpinan Fraksi dan Badan Kehormatan DPR, menilai langkah KPK tidak sesuai prosedur.

Padahal, kata Fahmi, DPR tidak punya kewenangan menghalangi apalagi melarang penggeledahan. "KPK," kata dia, "tidak perlu menunggu izin. Kalau DPR menghalangi berarti mereka melanggar hukum." Penolakan DPR tersebut, ia melanjutkan, mengindikasikan penyuapan terhadap anggota dewan memang terjadi.

Selain itu sikap Fraksi-Fraksi dan Pimpinan Dewan yang kompak menolak penggeledahan menunjukkan adanya persengkongkolan dalam melindungi koruptor. "Mereka saling memproteksi," kata Fahmi.

Ia juga menilai rencana DPR memanggil KPK sebagai bentuk intervensi DPR. "Ini menunjukkan arogansi DPR terhadap KPK," katanya. KPK, lanjutnya, tidak perlu memenuhi panggilan tersebut. DPR seharusnya justru bekerjasama dengan KPK mengusut kasus suap yang diduga melibatkan sejumlah anggota Komisi Kehutanan dan Pertanian DPR. "Seharusnya ini jadi momen bagi DPR untuk membersihkan citranya," kata Fahmi.

Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Al-Amin Nur Nasution di Hotel Ritz Carlton beberapa waktu lalu. Selain Al-Amin, Komisi juga mencokok Sekretaris Daerah Bintan Azirwan. Al-Amin, anggota Fraksi Persatuan Pembangunan, diduga menerima suap dari Azirwan atas jasanya menggolkan pengalihan fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Dwi Riyanto Agustiar


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Badan Kehormatan DPR Usut Kasus Dana Rokhmin
Permadi Minta Pengadaan Laptop Dibatalkan
Megawati Dicalonkan Tanpa Pendamping
Relawan Pencari Adam Air Kehabisan Bekal
Tim Pencari Adam Air Mulai Kecapekan
Komite Transportasi Akan Periksa Manajemen Adam Air
Megawati: Menteri Perhubungan Mestinya Mundur
Masalah Haji Permalukan Indonesia
Keluarga Korban Senopati Gugat Prima Vista
Buron Kejaksaan Dikejar ke Rumah Istri Mudanya
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121990 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pastika Sementara Unggul
Seleksi Sekolah Antipungutan
Rumah Dinas Tentara Dikosongkan
Industri Kapal Resah
Tiga Mantan Deputi Gubernur Akan Jadi Saksi

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data