|
KPK Didesak Menggeledah Tujuh Ruangan di DPR
Jum'at, 25 April 2008 | 07:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Ibrahim Fahmi Badoh, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menggeledah enam ruang kerja anggota dewan yang diduga terlibat dalam kasus suap Al-Amin Nur Nasution.
Penggeledahan enam ruang anggota dewan plus satu ruang sekretariat Komisi Kehutanan dan Pertanian, kata dia, perlu segera dilakukan agar tidak terjadi penghilangan barang bukti. "Kalau DPR tetap menolak, KPK bisa menyegel ruangan dulu," kata Fahmi.
Selasa lalu KPK berniat menggeledah ruang anggota Komisi Kehutanan Al-Amin Nur Nasution di lantai 16 Gedung Nusantara I MPR/DPR. Namun penggeledahan batal dilakukan karena ditentang Pimpinan Dewan. Kemarin, Pimpinan Dewan beserta Pimpinan Fraksi dan Badan Kehormatan DPR, menilai langkah KPK tidak sesuai prosedur.
Padahal, kata Fahmi, DPR tidak punya kewenangan menghalangi apalagi melarang penggeledahan. "KPK," kata dia, "tidak perlu menunggu izin. Kalau DPR menghalangi berarti mereka melanggar hukum." Penolakan DPR tersebut, ia melanjutkan, mengindikasikan penyuapan terhadap anggota dewan memang terjadi.
Selain itu sikap Fraksi-Fraksi dan Pimpinan Dewan yang kompak menolak penggeledahan menunjukkan adanya persengkongkolan dalam melindungi koruptor. "Mereka saling memproteksi," kata Fahmi.
Ia juga menilai rencana DPR memanggil KPK sebagai bentuk intervensi DPR. "Ini menunjukkan arogansi DPR terhadap KPK," katanya. KPK, lanjutnya, tidak perlu memenuhi panggilan tersebut. DPR seharusnya justru bekerjasama dengan KPK mengusut kasus suap yang diduga melibatkan sejumlah anggota Komisi Kehutanan dan Pertanian DPR. "Seharusnya ini jadi momen bagi DPR untuk membersihkan citranya," kata Fahmi.
Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Al-Amin Nur Nasution di Hotel Ritz Carlton beberapa waktu lalu. Selain Al-Amin, Komisi juga mencokok Sekretaris Daerah Bintan Azirwan. Al-Amin, anggota Fraksi Persatuan Pembangunan, diduga menerima suap dari Azirwan atas jasanya menggolkan pengalihan fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Dwi Riyanto Agustiar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|