|
Berkas Tiga Tersangka Asian Agri Dilimpahkan
Jum'at, 25 April 2008 | 11:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Pajak melimpahkan tiga berkas kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri ke Kejaksaan Agung, Jumat.
"Ada tiga berkas untuk tiga tersangka," kata Kepala Sub Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Pontas Pane saat tiba di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka itu, kata Pontas berinisial WT, ST dan GBS yang menjabat sebagai dewan direksi Asian Agri. Kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan ketiganya, menurut dia, terjadi sejak 2002 sampai 2005. "Kerugian negaranya sekitar Rp 80 miliar," ujarnya.
Pontas mengatakan, modus penggelapan pajak ini dilakukan dengan merekayasa biaya dan rekayasa penjualan. Misalnya dengan membuat kerugian fiktif saat melakukan lindung nilai (hedging), pengeluaran fiktif, serta melakukan transfer kerugian kepada sesama anak perusahaan (transfer pricing). Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|