|
Geledah DPR Harus Ada Izin Pengadilan
Jum'at, 25 April 2008 | 11:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua DPR Agung Laksono mengatakan dirinya tidak akan mengizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja anggota Dewan sebelum ada surat izin dari pengadilan.
“Tidak grasak-grusuk begitu,” katanya di Gedung DPR, Jumat (25/04).
Komisi Pemberantasan Korupsi semula bermaksud menggeledah ruang anggota Dewan Al-Amin Nur Nasution, Selasa lalu. Namun pimpinan dewan menolak karena saat itu penyidik Komisi tidak menunjukkan izin penggeledahan dari pengadilan. Hari ini rencananya Komisi akan melayangkan surat permohonan izin penggeledahan. “Sampai saat ini saya belum terima surat itu,” kata Agung.
Jika benar surat dikirim hari ini, kata Agung, dirinya pun belum bisa memastikan apakah akan mengizinkan penggeledahan atau tidak. “Saya lihat suratnya dulu,” katanya. Ia menolak jika dirinya disebut menghalangi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Penggeledahan, kata dia, “Harus ada koordinasi.”
Pekan depan pihaknya akan menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas hal ini. Dalam rentang waktu tersebut, kata dia, enam ruang anggota dewan dan ruang sekretariat Komisi Kehutanan yang semula akan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak perlu disegel.
Komisi Pemberantasan Korupsi merasa perlu menggeledah enam ruang kerja anggota dewan dan ruang sekretariat komisi untuk mencari barang bukti terkait kasus suap anggota komisi Kehutanan Al-Amin Nur Nasution. Selain ruang kerja Al-Amin, Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan menggeledah ruang kerja Azwar Chesputra, Ishartanto, Sudjud Siradjudin, dan Syarfi Hutauruk,
Amin diduga menerima suap setelah dirinya sukses menggolkan alih fungsi lahan hutan lindung menjadi lahan untuk pembangunan ibu kota Bintan, Kepulauan Riau. Selain Amin, sejumlah anggota dewan lain diduga turut menerima suap. Dwi Riyanto Agustiar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|