Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Geledah DPR Harus Ada Izin Pengadilan
Jum'at, 25 April 2008 | 11:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua DPR Agung Laksono mengatakan dirinya tidak akan mengizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja anggota Dewan sebelum ada surat izin dari pengadilan.
“Tidak grasak-grusuk begitu,” katanya di Gedung DPR, Jumat (25/04).

Komisi Pemberantasan Korupsi semula bermaksud menggeledah ruang anggota Dewan Al-Amin Nur Nasution, Selasa lalu. Namun pimpinan dewan menolak karena saat itu penyidik Komisi tidak menunjukkan izin penggeledahan dari pengadilan. Hari ini rencananya Komisi akan melayangkan surat permohonan izin penggeledahan. “Sampai saat ini saya belum terima surat itu,” kata Agung.

Jika benar surat dikirim hari ini, kata Agung, dirinya pun belum bisa memastikan apakah akan mengizinkan penggeledahan atau tidak. “Saya lihat suratnya dulu,” katanya. Ia menolak jika dirinya disebut menghalangi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Penggeledahan, kata dia, “Harus ada koordinasi.”

Pekan depan pihaknya akan menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas hal ini. Dalam rentang waktu tersebut, kata dia, enam ruang anggota dewan dan ruang sekretariat Komisi Kehutanan yang semula akan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak perlu disegel.

Komisi Pemberantasan Korupsi merasa perlu menggeledah enam ruang kerja anggota dewan dan ruang sekretariat komisi untuk mencari barang bukti terkait kasus suap anggota komisi Kehutanan Al-Amin Nur Nasution. Selain ruang kerja Al-Amin, Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan menggeledah ruang kerja Azwar Chesputra, Ishartanto, Sudjud Siradjudin, dan Syarfi Hutauruk,

Amin diduga menerima suap setelah dirinya sukses menggolkan alih fungsi lahan hutan lindung menjadi lahan untuk pembangunan ibu kota Bintan, Kepulauan Riau. Selain Amin, sejumlah anggota dewan lain diduga turut menerima suap. Dwi Riyanto Agustiar


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122004 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data