Berkas Tersangka Lain Asian Agri akan Dilimpahkan

Jum'at, 25 April 2008 | 13:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Pajak segera melimpahkan berkas tersangka lainnya dalam kasus dugaan penggelapan pajak PT. Asian Agri Grup. ”Nanti menyusul,” kata Kepala Subpenyidikan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Pontas Pane, di Kejaksaan Agung, Jumat (25/4). Dia memperkirakan, berkas tersangka lainnya tersebut akan dilimpahkan pekan depan. ”Minggu depan, berurutan.”

Beberapa jam yang lalu, Direktorat Jenderal Pajak menemui Direktur Prapenuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. Direktorat Pajak melimpahkan berkas tiga tersangka kasus Asian Agri. Tiga berkas itu dengan tersangka berinisial WT, ST dan GBS yang menjabat sebagai dewan direksi.

Pontas pengatakan, tiga berkas itu diserahkan ke Kejaksaan Agung melalui Direktur Pra-Penuntutan Mochammad Ismail. Dia menjelaskan, pelimpahan berkas itu terlebih dulu untuk dipelajari. Ketiga tersangka yang berkasnya dilimpahkan tadi, lanjut dia, belum ditahan.

Direktorat Jenderal Pajak hingga kini telah menetapkan 12 tersangka untuk kasus tersebut. Adapun sembilan tersangka lain di antaranya berinisial LA, AN, EL, LBH dan SL. Pontas memperkirakan, berkas perkara dalam kasus itu sekitar 25 berkas.

Seperti diberitakan, perusahaan milik Sukanto Tanoto ini diduga menggelapkan pajak senilai Rp 1,5 triliun. Angka tersebut berasal dari penggelembungan biaya operasional perusahaan, membuat kerugian fiktif saat melakukan lindung nilai (hedging), pengeluaran fiktif, serta melakukan transfer kerugian kepada sesama anak perusahaan (transfer pricing). Ini membuat keuntungan Asian Agri mengecil sehingga tagihan pajaknya menciut. Hingga akhir Maret lalu, 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, 53 orang lainnya diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus ini.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim