Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Draf RUU Pengadilan Tipikor Dipresentasikan Pekan Depan
Senin, 28 April 2008 | 14:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-undang pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Menteri Sekretaris Negara telah mengirimkan surat agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia segera mempresentasikan RUU tersebut.

“Kemungkinan minggu depan draf RUU tipikor ini akan dipresentasikan dalam sidang kabinet terbatas,” kata Direktur Perancangan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Suhariono kepada Tempo, Senin (28/4).

Suhariono menyatakan pemerintah telah menyesuaikan draf RUU ini dengan undang-undang yang berkaitan dengan Kehakiman, Mahkamah Agung dan Peradilan Umum. "Kami tidak terlalu banyak melakukan perubahan mengenai peraturan yang terkait dengan pengadilan tipikor,” ujarnya. “Supaya tidak menjadi masalah di DPR.”

Menurut Suhariono, dalam draf ini tercantum soal alternatif jumlah hakim yang akan menangani perkara korupsi di pengadilan tipikor, yakni berjumlah 3 orang, maksimal 5 orang. "Ada alternatif karena minimnya sumber daya hakim yang khusus menangani perkara korupsi,” kata Suhariono.

Selama ini, penanganan perkara korupsi dilakukan oleh 5 orang hakim dengan komposisi yang terdiri dari 2 orang hakim karier dan 3 orang hakim ad hoc. Komposisi itu tidak diubah dalam draf RUU yang baru, namun ditambahkan, untuk komposisi 3 orang hakim, terdiri dari 1 orang hakim karier dan 2 orang hakim ad hoc.

Sebelumnya peraturan mengenai pengadilan tipikor hanya termasuk dalam salah satu pasal di UU KPK. Mahkamah Konstitusi menililai peraturan itu bertentangan dengan UUD 1945. Untuk itu, MK memberikan waktu tiga tahun sejak 2006 untuk pemerintah menyelesaikan UU pengadilan tipikor. Bila tidak selesai dalam tiga tahun maka pengadilan tipikor harus bubar.

Pekan lalu, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mendesak pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang tentang Pengadilan Tipikor mengingat mepetnya waktu pembuatan. “Sebagai solusi, Presiden dapat mengeluarkan Perpu,” katanya.

Eka Utami Aprilia, Sutarto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122109 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data