|
Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus ASDP
Selasa, 29 April 2008 | 15:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan dua unit kapal ferry RoRo fiktif buatan Cina di PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Sumiarso Sonny, Direktur Keuangan PT ASDP Sonatha Halim dan Direktur Utama PT Bima Intan Kencana. Akibat perbuatan para tersangka negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 23,8 miliar. ”Ketiga tersangka ditetapkan pada Senin malam oleh ketua tim penyidik, Faried Haryanto,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Bonaventura Daulat Nainggolan di kantornya, Kamis (29/4).
Kasus ini bermula ketika direktur utama PT ASDP dan direktur utama PT BIK menandatangani kerja sama pembangunan dan pengoperasian kapal roll on roll off (Roro) pada 21 Januari 2003. Kemudian, pada 24 September 2003 ditandatangani kontrak pekerjaan pembangunan dengan kontraktor China Geo Eng seharga US$ 14 juta.
Setelah kontrak ditandatangani, PT ASDP membayarkan uang muka sebesar US$ 2,8 juta atau Rp 23,8 miliar. "Ini adalah 20 persen dari harga yang dikurskan ketika itu," kata Nainggolan. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke rekening PT BIK. "Tapi hingga saat ini kapal tersebut tidak dibuat," ujar Nainggolan.
Menurut Nainggolan, kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak Maret 2008. Namun hingga saat ini, kejaksaan belum melakukan pencekalan ataupun penyitaan barang bukti termasuk rekening PT BIK. Rencananya, tim penyidik akan memanggil ketiga tersangka untuk diperiksa pada esok hari.
Purborini
INDEKS BERITA LAINNYA :
|