|
Pajak Kendaraan Bisa Dipakai untuk Tunjangan DPRD
Selasa, 29 April 2008 | 19:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Dalam Negeri menyatakan pemerintah daerah bisa menggunakan hasil pendapatan pajak kendaraan bermotor untuk tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menurut Juru Bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang, daerah bisa mengatur sendiri penggunaan uang hasil pajak tersebut. “Sepanjang sesuai dengan kondisi daerah dan tak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” kata Saut, di kantornya, Jakarta, Selasa (29/4).
Salah satu pendapatan daerah, Saut menambahkan, berasal dari pajak kendaraan bermotor. Dalam urusan ini, pemerintah pusat memperkenankan daerah mengatur sendiri penggunaan uang di daerah. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia mencontohkan, peraturan itu mengijinkan pemerintah daerah memberi uang makan untuk pegawai negeri sipil. “Kalau memang daerah mampu, kenapa tidak?” katanya.
Saat disinggung adanya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur soal tunjangan anggota DPRD dari pajak kendaraan bermotor, Saut mengaku belum mengetahui hal itu. Menurut dia, kalau memang landasan peraturan daerah tersebut cukup kuat dan tak bertentangan dengan aturan di atasnya, peraturan daerah itu bisa tetap berlaku.
Departemen Dalam Negeri, Saut menjelaskan, memiliki tiga kriteria evaluasi peraturan daerah. Pertama, peraturan daerah harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Kedua, peraturan itu tak bertentangan dengan kepentingan masyarakat luas. Ketiga, peraturan daerah juga harus serasi dengan peraturan lain di daerah itu.
“Kalau memang nanti ternyata peraturan daerah itu tak sesuai dengan tiga kriteria tersebut, kami tentu akan meminta pemerintah daerah setempat mencabutnya,” ujar Saut.
PRAMONO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|