Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pajak Kendaraan Bisa Dipakai untuk Tunjangan DPRD
Selasa, 29 April 2008 | 19:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Dalam Negeri menyatakan pemerintah daerah bisa menggunakan hasil pendapatan pajak kendaraan bermotor untuk tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menurut Juru Bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang, daerah bisa mengatur sendiri penggunaan uang hasil pajak tersebut. “Sepanjang sesuai dengan kondisi daerah dan tak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” kata Saut, di kantornya, Jakarta, Selasa (29/4).

Salah satu pendapatan daerah, Saut menambahkan, berasal dari pajak kendaraan bermotor. Dalam urusan ini, pemerintah pusat memperkenankan daerah mengatur sendiri penggunaan uang di daerah. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia mencontohkan, peraturan itu mengijinkan pemerintah daerah memberi uang makan untuk pegawai negeri sipil. “Kalau memang daerah mampu, kenapa tidak?” katanya.

Saat disinggung adanya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur soal tunjangan anggota DPRD dari pajak kendaraan bermotor, Saut mengaku belum mengetahui hal itu. Menurut dia, kalau memang landasan peraturan daerah tersebut cukup kuat dan tak bertentangan dengan aturan di atasnya, peraturan daerah itu bisa tetap berlaku.

Departemen Dalam Negeri, Saut menjelaskan, memiliki tiga kriteria evaluasi peraturan daerah. Pertama, peraturan daerah harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Kedua, peraturan itu tak bertentangan dengan kepentingan masyarakat luas. Ketiga, peraturan daerah juga harus serasi dengan peraturan lain di daerah itu.

“Kalau memang nanti ternyata peraturan daerah itu tak sesuai dengan tiga kriteria tersebut, kami tentu akan meminta pemerintah daerah setempat mencabutnya,” ujar Saut.

PRAMONO


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122224 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data