|
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
Hamid Tak Hadir Jelaskan Harta, Kekayaan Abdul Rahman Saleh Tetap
Selasa, 29 April 2008 | 20:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hamid Awaluddin, bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kini menjabat Duta Besar Indonesia untuk Rusia tidak hadir menjelaskan harta kekayaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pak Hamid dirawat di Singapura," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan,Haryono Umar kepada wartawan, Selasa (29/4).
Kabar itu, kata Haryono diketahui KPK dari Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang hadir memaparkan harta kekayaannya di Gedung KPK. Kekayaan Hamid pun diumumkan langsung oleh Haryono.
Selama menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM periode 2004-2007, harta Hamid bertambah senilai Rp 679 juta. Dari Rp 890.113.293 dan US 3.000 menjadi Rp 1.569.263.192 dan US 3.000. Peningkatan terbesar terlihat pada kekayaan berupa giro dan setara kas lainnya.
Pada 2004, berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, giro Hamid hanya Rp 40,114 juta. Namun setelah berhenti menjabat Menteri, Hamid memiliki giro sebesar Rp 585,263 juta. Lalu, kekayaan berupa tanah dan bangunan juga melonjak. Pada 2004, nilai harta berupa bangunan ini Rp 550 juta, sedangkan di tahun 2007 berubah menjadi Rp 800 juta.
Sedangkan, kekayaan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh berjumlah tetap saat menjadi orang nomor satu di Kejaksaan Agung. Total kekayaan pria yang akrab disapa Arman itu mencapai Rp 1,44 miliar.
Abdul Rahman mengumumkan, posisi hartanya pada 3 Oktober 2006 sebesar Rp 1.440.139.352. Total kekayaannya ini bernilai tetap saat dia pensiun jadi Jaksa Agung.
Berdasarkan dokumen, kekayaan Abdul Rahman ini berasal dari harta berupa bangunan senilai Rp 354,58 juta. Harta
berupa kendaraan senilai Rp 240 juta, surat giro Rp 969,4 juta. Abdul Rahman sendiri memiliki utang sebesar Rp 200 juta.
Menurut Abdul Rahman kekayaan itu diperoleh saat dirinya menjabat sebagai hakim agung dan jaksa agung. Rumah Arman dibeli pada saat dirinya menjabat sebagai pengacara pada 1990-an. Selain itu, harta tersebut juga diperoleh dari gaji, yakni Rp 19 juta saat menjadi jaksa agung dan Rp 14,5 juta saat menjadi hakim agung. "Sempat minta naik gaji, tapi belum terkabul," katanya.
Sandy Indra Pratama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|