|
Romli Atmasasmita
Penggeledahan Ruang Dewan
Rabu, 30 April 2008 | 11:33 WIB
Untuk kesekian kalinya, langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat tentangan dari lembaga tinggi negara. Baru-baru ini, penggeledahan oleh KPK ke ruangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka memperoleh reaksi keras dari pemimpin DPR dan bahkan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat berniat untuk membubarkan KPK. Keberadaan KPK memang tidak dikehendaki oleh, terutama, mereka yang masih belum terbiasa dengan tindakan luar biasa KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang KUHAP dan Undang-Undang KPK.
Reaksi emosional dan irasional pemimpin dan anggota DPR, apalagi adanya niat untuk membubarkan KPK, jelas sangat disesalkan dan patut dipertanyakan komitmen mereka dalam menuntaskan masalah korupsi yang telah menggerogoti kesejahteraan bangsa ini lebih dari 50 tahun sejak kemerdekaannya. Sebaliknya, kita perlu memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Wakil Presiden, yang notabene Ketua Umum Partai Golkar, yang telah menyatakan tidak ada imunitas terhadap langkah hukum KPK, dan menyatakan dukungan pemerintah terhadap langkah penggeledahan KPK tersebut. Di sini jelas ditunjukkan bahwa tidak semua anggota DPR menentang langkah KPK, kecuali mereka yang kepentingan pribadinya dirugikan.
Analisis hukum pidana membuktikan bahwa langkah penggeledahan KPK diperkuat oleh ketentuan Pasal 33 dan 35 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia yang telah berlaku 17 tahun lamanya dan para anggota DPR jugalah yang ikut mengesahkan undang-undang tersebut. Alas hukum langkah penggeledahan KPK secara jelas menyatakan bahwa penyidik (KPK) dapat melakukan penggeledahan ke lembaga MPR, DPR, atau DPRD jika dalam keadaan tidak ada sidang atau pada masa reses. KPK telah melakukan penggeledahan yang gagal itu pada masa reses, bukan pada masa sidang. Lagi pula KPK telah mengantongi surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Jika pemimpin DPR dan ketua-ketua fraksi menyatakan menolak penggeledahan tersebut, tidak hanya KPK yang telah dilecehkan, tapi juga lembaga pengadilan. Pertanyaan berikut adalah mau dibawa ke mana Negara Hukum RI ini oleh yang terhormat anggota DPR yang merupakan representasi 200 juta penduduk Indonesia?
Analisis hukum pulalah yang membuktikan bahwa langkah penggeledahan KPK merupakan indikasi tiadanya sikap tebang pilih atau diskriminatif terhadap siapa saja yang secara hukum telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terlepas dari latar belakang etnis, politik, atau kedudukan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan resistensi DPR yang sesungguhnya tidak perlu terjadi itu menunjukkan bahwa mereka telah bersikap diskriminatif terhadap pihak lain ketika kepentingan politiknya disentuh KPK, karena tampaknya mereka menuntut imunitas atas penegakan hukum dibanding terhadap rakyat jelata yang justru menjadi konstituen mereka sendiri.
Langkah beberapa anggota DPR untuk membubarkan KPK atau meninjau kembali kedudukan, tugas, dan wewenang KPK lebih banyak mencerminkan mereka tidak siap untuk diperlakukan sama di muka hukum dengan rakyat jelata, semata-mata karena mereka adalah pejabat tinggi negara. Bagaimana dengan gubernur, bupati, pemimpin proyek, yang terhadap mereka diterapkan prosedur dan hukum pembuktian yang sama oleh KPK. Di manakah letak keadilan hukum dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi jika masih mengunggulkan imunitas atas penyidikan dan penuntutan KPK ataupun oleh Kejaksaan Agung. Sikap resisten yang terjadi terhadap langkah penegakan hukum oleh KPK atau kejaksaan atau kepolisian seharusnya dibuang jauh-jauh di masa perkembangan bangsa ini menuju kepada bangsa yang demokratis dan peduli terhadap penegakan hak asasi manusia.
KPK selayaknya tidak surut langkah untuk melakukan tugas dan wewenang penyidikan sepanjang berada dalam batas koridor hukum yang berlaku, karena resistensi terhadap langkah penegakan hukum ini akan menjadi kontraproduktif karena rakyat akan memberikan penilaian obyektif terhadap perilaku wakil-wakilnya di Senayan dalam Pemilu 2009. Sepanjang langkah penegakan hukum KPK tidak tebang pilih dan tidak ada kepentingan pribadi di dalamnya dan dilakukan secara amanah, kebenaran akan selalu menang dan kebatilan akan selalu mengalami kegagalan. Dalam kaitan pro dan kontra terhadap langkah penggeledahan KPK ini, sangat masuk akal jika usaha-usaha untuk "membunuh" KPK melalui pemandulan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor akan semakin menguat. Bravo KPK, lanjutkan perjuangan Anda.
ROMLI ATMASASMITA, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran
INDEKS BERITA LAINNYA :
|