Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Mahkamah Konstitusi Tolak Pembubaran Lembaga Sensor Film
Rabu, 30 April 2008 | 14:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menolak permohonan hak uji materi Undang-Undang Perfilman yang diajukan lima orang dari Masyarakat Film Indonesia. Mahkamah berpendapat keberadaan sensor dan Lembaga Sensor Film tetap konstitusional sepanjang pelaksanaannya dimaknai dengan semangat baru untuk menjunjung tinggi demokrasi dan HAM .

“Bila ketentuan mengenai sensor dan lembaga sensor dihapuskan saat ini, sedangkan undang-undang perfilman baru belum ada, maka penghapusan demikian justru menimbulkan kekosongan hukum dan dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum,” kata anggota Majelis Hakim Konsitusi Abdul Mukhtie Fadjar saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/4).

Mahkamah berpendapat institusi yang berfungsi menilai suatu film yang akan diedarkan dimasyarakat tetap dibutuhkan agar film yang diedarkan tidak menganggu atau merugikan hak asasi orang lain.

“Keberadaan mekanisme dan institusi yang saat ini ada, yakni sensor dan Lembaga Sensor Film, masih dapat dipertahankan dengan catatan mekanisme pelaksanaannya disesuaikan dengan semangat zaman dan memberi kesempaan pembelaan diri kepada komunitas perfilman yang filmnya akan disensor,” kata Abdul Mukhtie.

Walau menolak permohonan, Mahkamah menyimpulkan Undang-Undang Perfilman yang berlaku saat ini, termasuk sensor dan Lembaga Sensor Film sudah tidak sesuai semangat zaman. Mahkamah menyimpulkan Undang-Undang Perfilman yang baru yang sesuai semangat demokrasi dan penghormatan HAM sudah mendesak.

Hakim konstitusi Laica Marzuki menyatakan berbeda pendapat dengan hakim konstitusi lainnya. Dia menyatakan permohonan pemohon beralasan seharusnya dikabulkan. Lembaga sensor film sudah saatnya dibubarkan. “Bumi tidak akan berhenti beredar tatkala Lembaga Sensor Film dibubarkan,” ujarnya.

Laica menilai sudah saatnya dibentuk semacam lembaga klasifikasi film atas adsar pengelompokan usia penonton. Metode klasifikasi ini dinilai lebih konstitusional dibanding penyensoran. Sistem klassifikasi tidak memebrikan batasan akan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Beberapa negara, antara lain Amerika, Australia, Brazil, Denmark telah menerapkan sistem klasifikasi tersebut. SUTARTO

Dari Arsip Majalah TEMPO
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
Memang Ini Pertarungan Kepentingan | 28 Pebruari 2005
Korupsi Bukan Pidana Baru | 21 Pebruari 2005
Kontroversi Sebutir Pertimbangan | 21 Pebruari 2005
Tutup Buku Penjerat Bom Bali | 27 Desember 2004
Belum Rugi, Hanya Ragu | 20 Desember 2004
Waswas Tercekik di Tangan Swasta | 20 Desember 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPR Calonkan Hamdan Zoelva Jadi Hakim Konstitusi
Jimly Minta Pencalonan Hakim Konstitusi Transparan dan Partisipatif
Kekosongan Hakim Bisa Berakibat Keputusan MK Cacat Hukum
MaPPI Usulkan Pemilihan Hakim Konstitusi Libatkan Publik
Bantuan Asing Sebaiknya Dalam Satu Rekening
PPP Kehendaki Syarat Calon Independen 10 persen
Ahli Tata Negara Usulkan Uji Material Satu Atap
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Hak Uji Anggaran Pendidikan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Hak Uji Undang-Undang APBN 2007
Undang-Undang Pemerintah Daerah Diuji
> selengkapnya...

Referensi

UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Website

Mahkamah Konstitusi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122264 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adhi M. Massardi Diperiksa
Masyrakat Tonton Rumah Ryan
Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data