|
Al Amin Ajukan Gugatan Praperadilan
Rabu, 30 April 2008 | 15:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tersangka kasus dugaan suap pengalihan lahan Pulau Bintan, Al Amin Nur Nasution mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum Al Amin, Syira Prayuna, gugatan pra peradilan ini untuk mengetahui sah-tidaknya penangkapan terhadap kliennya di basement Hotel Ritz Carlton pada Rabu (9/4) lalu. "Kami menilai penangkapan itu tidak sah," kata Syira kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan di pengadilan, Rabu (30/4).
Dia menjelaskan, penangkapan tidak sah karena penyidik tidak menemukan barang bukti terkait tindak pidana yang disangkakan kepada anggota Komisi IV DPR tersebut.
"Penangkapan ini bentuk kesewenang-wenangan," ujarnya.
Barang bukti yang ditemukan penyidik saat penangkapan, lanjut Syira, adalah uang reses dan hasil jerih payah Al Amin selama menjadi anggota dewan.
Saat penangkapan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sebesar Rp 4 juta dan Rp 67 juta di kendaraan Al Amin.
Selain itu, kata Syira, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Azirwan yang tertangkap bersama Al Amin mengaku uang yang ditemukan penyidik saat itu adalah uang pribadinya. "Tidak ada niat atau fakta uang itu untuk suap," katanya. Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|