Sejak Ditahan, KPK Belum Periksa Burhanuddin Abdullah
Rabu, 30 April 2008 | 15:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengacara Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanudin Abdullah, Muhammad Asegaf mempertanyakan kepentingan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kliennya.
"Sebab sejak ditahan 10 April lalu Burhanuddin tak pernah diperiksa KPK," ujarnya usai menjenguk Burhanudin di tahanan reserse kriminal Mabes Polri, Rabu (30/4).
Karena itu, ia berniat mengajukan permohonan penangguhan penahanan serta perubahan status penahanan. Asegaf menilai penahanan Burhanuddin Abdullah merugikan negara karena kliennya masih aktif menjadi Gubernur Bank Indonesia. AKBAR TRI KURNIAWAN





