Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Terdakwa Kasus Bapeten Bantah Terima Suap
Rabu, 30 April 2008 | 16:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus korupsi Badan Pengawasan Tenaga Nuklir Noor Adenan Razak membantah menerima hadiah sebagai penyelenggara negara. "Saya sudah tidak menjabat sebagai PNS sejak 1 oktober 2004," kata bekas anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional itu di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/4).

Noor Adenan diduga menerima suap Rp 1,5 miliar, sebagian berupa biyet giro senilai Rp 1,27 miliar dari Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam dalam proyek pengadaan tanah pembangunan Pusat Pendidikan dan Latihan Bapeten pada tahun 2004. Terdakwa dianggap pemberi telah melancarkan pengucuran dana dari Anggaran Belanja Tambahan senilai Rp 35 miliar.

Pada akhir 2004 Hieronimus Abdul Salam bersama saksi Midi Wiyono datang rumah Noor dengan memberikan uang tunai senilai Rp 250 juta dan Rp 1,27 miliar dalam bentuk Giro bilyet. Uang tersebut diserahkan kepada Istri Noor Sessie Marlimayani.

Mantan Anggota Komisi VII DPR RI itu dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Adenan mengembalikan uang Rp 1,5 miliar. "Itu niat baik saya," kata Adenan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moefri.

Ia juga tak pernah menjanjikan apapun kepada Hieronimus Abdul Salam pada pertemuan di Hotel Hilton tanggal 22 September 2004. Adenan mengatakan orang yang ditemui di Hotel mengaku Abdul Salam, tetapi orangya tidak sama dengan sosok yang ada di persidangan. "Saya ditemui orang yang mengaku Abdul Salam dari Bapeten, sosoknya gemuk dan berkacamata" kata dia.

Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin mengatakan pembelaan Adenan hanya berupa bantahan dan sangkalah yang tidak berdasar hukum. "Penafsirannya subjektif," kata Sarjono.

Sidang akan dijadwalkan kembali pada tanggal 8 Mei 2008 dengan Agenda pembacaan putusan.

Purborini


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Geledah Ruang Kerja Wakil Gubernur Jambi
Mahasiswa Minta Transparansi Dana Bencana Alam
Mahasiswa Desak Transparansi Dana Bencana Alam
Korupsi Rumah Sakit Balikpapan Masih Disidik
Antasari: Kepala Daerah Tidak Perlu Takut KPK
Presiden Didesak Keluarkan Surat Izin Pemeriksaan Bupati
Gubernur Jambi Serahkan Kasus Korupsi ke Penegak Hukum
Rekonstruksi Penangkapan Jaksa Urip Digelar Hari Ini
Dinas Pendidikan Jambi Bantah Temuan BPK
Penyimpangan APBD Jambi Rp 8,9 Miliar Dilaporkan ke KPK
> selengkapnya...

Referensi

Kisah Panjang Jaksa dan Sjamsul
Mengurai Benang Kusut Duit BI
Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Singapura Bukan Surga Lagi

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122278 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data