|
Kejaksaan Batal Periksa Tersangka Korupsi BNI
Rabu, 30 April 2008 | 17:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan batal memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) hari ini, Rabu (30/4). "Advokatnya bilang mereka sakit, surat dokter menyusul," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Dua tersangka itu berada di jajaran pimpinan menengah BNI, yakni MAS (Muhammad Asrof) dan R (Retno). Keduanya, kata dia, dirawat di rumah sakit yang berbeda, yakni RS. Pusat Pertamina dan RS Siloam.
Marwan mengatakan, mereka mengalami tekanan psikologis. Namun, Marwan telah memerintahkan jaksa untuk mengecek langsung ke rumah sakit tersebut. "Saya tidak tahu benar atau tidak (mereka sakit), makanya kita cek," katanya.
Kemarin (Selasa, 29/4), Jampidsus menahan dua tersangka lainnya di Rumah Tahanan Kejagung. Mereka adalah GM yang menjabat sebagai Relationship Manager Operation BNI GM dan JLS (mantan pemimpin divisi investasi dan jasa keuangan BNI).
Kasus ini bermula dari kredit macet BNI tahun 2001. Saat itu, BNI membeli aset PT Industri Baja Garuda (IBG) yang bertempat di Medan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Proses pembelian itu diduga tidak sesuai prosedur. Pasalnya, sebelum membeli aset harusnya BNI meneliti kondisi perusahaan tersebut.
Belakangan, pembelian ini dialihkan menjadi kredit investasi yang nilainya mencapai Rp 299 miliar.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan 11 tersangka. Mereka terdiri dari tiga jajaran direksi BNI, yakni mantan Direktur Utama BNI berinisial SH (Syaifudin Hasan), mantan Direktur Korporasi berinisial S (Suryo Sutanto) dan mantan Direktur Internasional berinisial RW (Rahmat Wiryaatmadja).
Selain itu, ada pula empat tersangka dari bagian divisi, yakni GM (Garna Komarudin) dan JLS (Jarot Ramlan Susena) yang telah ditahan serta MAS dan R yang batal diperiksa.
Sedangkan tersangka dari debitur atau penerima kredit ada tiga orang. Mereka adalah Direktur Utama IBG berinisial PCL dan komisarisnya, yaitu BP dan MP. BP dan MP adalah ayah dan anak. Sekarang mereka dinyatakan buron. Ada pula satu tersangka dari perusahaan perantara, yakni HR (Hendrayanto Martasakti).
Marwan mengatakan HR yang menjadi menjadi direktur PT Bhana Tjipta Sakti telah mengembalikan dana pinjaman sebesar Rp 23,3 miliar. "Uang itu sudah disita," katanya.
Dana tersebut dikembalikan melalui bilyet Bank Mega pada Senin (28/4) lalu.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|