|
Rekanan Bupati Kutai Kertanegara Dituntut 2 Tahun Penjara
Rabu, 30 April 2008 | 19:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum
Khaidir Ramli menuntut Vonny Panambunan, rekanan bupati Kutai Kertanegara, hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta.
Jaksa juga menuntut agar hakim memutuskan untuk merampas uang pengganti yang sudah disita penyidik Komis Pemberantasan Korupsi sebesar Rp 4,047 miliar.
"Sementara uang kelebihannya dikembalikan kepada terdakwa sebesar Rp 827 ribu," kata Khaidir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu.
Vonny dinilai terbukti menyalahgunakan kesempatan dan kewenangan dalam proyek kelayakan pembangunan Bandara Loakulu, Samarinda, Kutai Kertanegara. Vonny adalah Direktur PT Mahakam Diasar Internasional yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam studi kelayakan pembangunan Bandara Loakulu. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 4,047 M.
Hal yang memberatkan, Khaidir melanjutkan, terdakwa bersalah tidak melakukan prosedur dalam proyek tersebut. Sementara hal yang meringkan, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara dan mengakui perbuatannya.
Ketua Majelis Hakim Moefri menjadwalkan kembali sidang pada 8 Mei 2008. Purborini
INDEKS BERITA LAINNYA :
|