|
Amrozi Cs Ajukan Peninjauan Kembali Lewat Kepala LP
Kamis, 01 Mei 2008 | 16:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Para terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Pengajuan tersebut kali ini disampaikan melalui kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, tempat para terpidana menjalani hukuman. Menurut Achmad Michdan, pengacara para terpidana, berkas permohonan PK telah diserahkan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Sudiyanto, melalui stafnya. ”Pengajuan ini sebagai optimalisasi upaya hukum bagi Amrozi dan kawan-kawan,” ujar Achmad saat dihubungi, Kami (1/5).
Michdan menjelaskan, pengajuan PK melalui Lembaga Pemasyarakatan bisa dilakukan karena kepala LP sebagai ”bapak” bagi para terpidana berhak mengajukan PK untuk ”anak-anak”-nya sebagai warga binaannya. Dalam PK itu, kata anggota Tim Pembela Muslim itu, kliennya meminta agar dalam sidang PK tersebut dapat dilakukan pemeriksaan saksi.
Pengajuan PK ini merupakan kali ketiga. Para terpidana mati itu sebelumnya telah mengajukan dua kali PK. Pada Agustus 2007, Mahkamah Agung menolak PK Amrozi. Pada awal 2008, mereka kembali mengajukan PK. Namun pihak Amrozi justru yang mencabut PK kedua itu.
Menurut Michdan, permohonan PK yang ditolak MA tidak diperiksa dengan benar. PK pertama itu, kata dia, ditolak tanpa pemeriksaan. ”Tidak ada berkas Berita Acara Pemeriksaan,” ujarnya. Karena itu, untuk pengajuan PK kali ini, Michdan berharap pemerintah memberikan perhatiannya.
Dihubungi terpisah, Kepala LP Batu Sudiyanto mengakui, Tim Pembela Muslim selaku tim pengacara Amrozi mendatanginya pada Rabu (30/4) pagi. Mereka membicarakan PK yang akan diajukan Amrozi dan kawan-kawan. Pada pembicaraan itu, Sudiyanto mempersilakan Amrozi mengajukan PK melalui dia. "Itu kan hak mereka untuk mengajukan PK,” ujarnya kepada Tim Pembela Muslim.
Kendati demikian, Sudiyanto mengaku belum menerima pengajuan PK Amrozi dan kawan-kawan. ”Setelah pembicaraan itu, mereka tidak kembali lagi untuk mengajukan PK. Sampai saya pulang pun, berkas PK belum diterima,” ujarnya.
Kepala LP Batu, Nusakambangan, itu menambahkan, jika berkas PK Amrozi sudah diterimanya, dia akan langsung melanjutkan pengajuan itu ke Kejaksaan Tinggi Denpasar, Bali. Sebab, kata Sudiyanto,”Mereka yang bertanggung jawab secara yuridis.” Menurut dia, sebagai kepala LP hanya bertanggungjawab secara fisik.
Adapun Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah, Bambang Winahyo, mengatakan belum mengetahu perihal pengajuan PK Amrozi dan kawan-kawan melalui LP Batu Nusakambangan. Senada dengan Sudiyanto, Bambang menyatakan kepala LP harus meneruskan PK Amrozi kepada kejaksaan. Kepala LP tidak berhak menolak PK yang diajukan narapidana di bawah binaannya. Menurut peraturan Mahkamah Agung, kata dia, kepala LP berkewajiban memberikan pelayanan kepada semua warga binaannya.
Eka Utami Aprilia
INDEKS BERITA LAINNYA :
|