close

Mendiknas : Pengangkatan Guru Bantu Tergantung Daerah

Jum'at, 02 Mei 2008 | 13:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menyatakan proses pengangkatan guru bantu telah selesai di tingkat pemerintah pusat.
“Memang ada beberapa guru yang di-pending karena syaratnya belum dipenuhi,” kata dia seusai menjadi pembina upacara dalam Hari Pendidikan Nasional di Departemen Pendidikan Nasional, Jumat (2/5).

Pemerintah pusat, lanjut dia, telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji guru bantu dan pegawai honorer di daerah. “Masalahnya ada di daerah, kabupaten/kota. Formasi sudah disediakan, uang untuk membayar gaji juga sudah ada,” ujarnya.

Dana tersebut sudah dialokasikan ke Dana Alokasi Umum (DAU) per Januari 2008. “Tidak ada masalah di pusat, seharusnya guru bantu sudah diangkat Januari lalu,” ujarnya. Untuk pegawai honorer, lanjut dia, sedang disusun formasinya dan akan diangkat paling lambat awal 2009 mendatang. Reh Atemalem Susanti

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda [6] :

  • Guru yang sudah sertifikasi

    setelah kami mendapat sertifikat sertifikasi apakah saya masih boleh ikut CPNS?

  • Nasib guru bantu

    Bagaimana nasib kami yang tidak masuk data base Pak ? Padahal kami sedah mengabdi sejak tahun 2005. Bahkan sebelum diangkat menjadi guru bantu kami sudah menghonor sejak tahun 1997.Hingga saat ini kami masih menanti dalam ketidakpastian.Untuk ikut tes sudah tak mungkin lagi karena umur kami sudah lanjut. Entah kapan mimpi kami terwujud.

  • Pengangkatan guru bantu tergantung daerah

    pa mendiknas gimana nasib Guru Bantu Daerah Terpencil (GBDT) yg diangkat perjuli 2005 oleh prov jawa barat,GBDT jawa barat tidak masuk database mohon untuk d tindak lanjuti,karna daerah kab.tergantung pusat

  • Gimana nasib kami pa bupati cianjur?

    Pa, saya guru Sukarelawan yang sudah mengabdi selama lebih dari 5 tahun, tapi gaji saya hanya naik Rp. 50.000 sejak diangkat sampai sekarang jadi Rp. 150.000. Bapak seharusnya memberi himbauan kepada seluruh kepala sekolah agar ad kesamaan honor jangan seenaknya kepala sekolah,mohon diperhatikan Pak!

  • Profesi apa keterpaksaan

    menurut UU sisdiknas guru adalah sebuah profesi tetapi dibanding dengan profesi lain yang notabene semua bergelar sarjana profesi guru adalah profesi yang mempunyai masa depan suram dibanding dengan profesi lain (akuntan, dokter, lawyer, psikiater) profesi guru adalah profesi yang mendapatkan penghsilan paling rendah. Kita bisa melihat profesi lain bila sudah disebut profesi bukan kita yang mencari pekerjaan tetapi pekerjaan yang mencari kita. Jadi profesi guru di indonesia sangat belum dihargai secara layak dan pantas. Bila negara ingin maju seharusnya dana pendidikan adalah yang paling tinggi. Biar profesi guru bukan menjadi pelarian para sarjana yang susah mendapatkan pekerjaan disektor lain.

1 2
Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan