Pemerintah Berharap Konflik PKB Segera Selesai

Jum'at, 02 Mei 2008 | 14:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah berharap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bisa menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 di tengah semakin meruncingnya konflik internal partai ini. Konflik tersebut diharapkan selesai pada 12 Mei yang merupakan batas akhir pendaftaran peserta pemilu.

”Masih ada cara lain, artinya bisa diperpanjang. Tapi itu bergantung Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika pada 12 Mei konflik tak kunjung selesai,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta di sela-sela Rapat Konsultasi Nasonal Partai Golkar di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Jumat (2/5).

Opsi itu, kata Andi, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, partai pemenang Pemilu 2004 bisa langsung terdaftar tanpa melalui proses pengajuan pendaftaran. ”Ini bisa sampai dua bulan masanya, nanti pendaftaran anggota legislatifnya baru melibatkan kepengurusan yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai,” kata dia.

Jika melihat dari sisi UU Pemilu, kata dia, partai yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM adalah pengurus partai hasil Muktamar Semarang. ”Pemerintah tidak punya instrumen terlalu jauh untuk ikut campur, diharapkan ini bisa selesai,” kata Andi.

Konflik PKB ini, kata dia, sesuai UU Politik masuknya dalam sengketa partai politik. Bisa diselesaikan secara musyawarah, di luar pengadilan maupun pengadilan. ”Tapi saya yakin, sebelum 12 Mei konflik sudah selesai. Di PKB kan banyak tokoh-tokoh bijak yang punya pikiran matang, diharapkan sebelum 12 Mei sudah selesai,” kata dia.

Menurut Andi, pemerintah saat ini posisinya menunggu. Pemerintah tidak akan berpihak pada salah satu kepengurusan dari dua kubu meskipun sudah melalui muktamar luar biasa versi masing-masing. ”Pemerintah tidak bisa jadi hakim, kalau sesuai UU yang terdaftar saat ini ya yang ketua umumnya adalah Muhaimin Iskandar dan dewan syuronya, Abdurrahman Wahid,” ujarnya.

Anton Aprianto






Komentar Anda

Kirim