Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kubu Muhaimin Gugat Muktamar PKB Gus Dur
Jum'at, 02 Mei 2008 | 15:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Muhaimin Iskandar menggugat Muktamar Luar Biasa yang digelar PKB kubu Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Parung, Bogor, Jawa Barat. ”Muktamar luar biasa itu cacat hukum,” kata Edy Sutrisno Sidabutar, anggota tim penyelamat demokrasi PKB, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/5).

Gugatan ini diajukan lima orang yakni Lukman Edy (Sekretaris Jenderal PKB), Marwan Jafar (Wakil Sekretaris Jenderal), Bachruddin Nasori (Wakil Bendahara), Muh.Hanif Dahori (Wakil Sekretaris Jenderal), Eman Hermawan (Wakil Sekretaris Jenderal). Sementara para tergugat adalah Abdurrahman Wahid atau Gus Dur (Ketua Dewan Syuro PKB), Muhyidin Arubsman (Sekretaris Dewan Syuro), Ali Masykur Musa (Wakil Ketua Dewan Tanfidz PKB), Zanuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid (Wakil Ketua Dewan Tanfidz), Effendi Choiri (Ketua Panitia MLB Parung), Masduki Baidlowi (Sekretaris Panitia).

Dalam berkas gugatan, kata Edy, ada 29 alasan yang diajukan. Di antaranya, mempertanyakan dasar pemberhentian Muhaimin dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Tanfidz PKB. ”Pasal berapa dalam AD/ART yang dilanggar Muhaimin?” ujar Edy. Adapula alasan yang menilai bahwa pernyataan Gus Dur sebagai Ketua Dewan Syuro yang isinya tidak percaya dan tidak bisa bekerja sama lagi dengan Muhaimin adalah alasan subjektif.

Saat mendaftarkan gugatan, puluhan anggota PKB ikut mendampingi. Di antaranya pengurus DPW PKB Sulawesi Tengah Muhammad Amin Thahir, DPW Sumatera Barat Indra Khaidir, DPP Perwakilan PKB Malaysia M.Machrodji Magfur, dan DPP Kabupaten Semarang Lukman Hakim.

Dalam gugatan, mereka meminta pengadilan menyatakan muktamar yang dilakukan pada 30 April - 1 Mei dan hasilnya cacat hukum dan bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta peraturan PKB. Selain itu, menyatakan pemberhentian Muhaimin bertentangan dengan AD/ART PKB.

Edy menambahkan, dalam gugatan itu, mereka juga meminta pengadilan memerintahkan Departemen Hukum dan HAM untuk tidak mensahkan perubahan atas susunan DPP PKB hasil muktamar Semarang (16-19 April 2005) sampai ada putusan pengadilan.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Berharap Konflik PKB Segera Selesai
Dewan Syuro Belum Pastikan Status Muhaimin
Dewan Syuro PKB akan Tetapkan Pejabat Sementara
PKB Bekukan pengurus di Jawa Timur
Massa Kejar Anggota Dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa
Nasib Zaenal Ma'arif Ditentukan Pekan Depan
Anggota PBR Bantah Rencana Pindah Fraksi
Ketua DPR Minta PBR Pertegas Status Zaenal Ma'arif
Ketua PKB Jawa Tengah Dicopot
PBR Ancam Akan Somasi Pimpinan DPR
> selengkapnya...

Referensi

UU No. 31/2002 tentang Partai Politik
UU No. 2/1999 tentang Partai Politik

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122357 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data