|
Kubu Muhaimin Gugat Muktamar PKB Gus Dur
Jum'at, 02 Mei 2008 | 15:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Muhaimin Iskandar menggugat Muktamar Luar Biasa yang digelar PKB kubu Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Parung, Bogor, Jawa Barat. ”Muktamar luar biasa itu cacat hukum,” kata Edy Sutrisno Sidabutar, anggota tim penyelamat demokrasi PKB, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/5).
Gugatan ini diajukan lima orang yakni Lukman Edy (Sekretaris Jenderal PKB), Marwan Jafar (Wakil Sekretaris Jenderal), Bachruddin Nasori (Wakil Bendahara), Muh.Hanif Dahori (Wakil Sekretaris Jenderal), Eman Hermawan (Wakil Sekretaris Jenderal). Sementara para tergugat adalah Abdurrahman Wahid atau Gus Dur (Ketua Dewan Syuro PKB), Muhyidin Arubsman (Sekretaris Dewan Syuro), Ali Masykur Musa (Wakil Ketua Dewan Tanfidz PKB), Zanuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid (Wakil Ketua Dewan Tanfidz), Effendi Choiri (Ketua Panitia MLB Parung), Masduki Baidlowi (Sekretaris Panitia).
Dalam berkas gugatan, kata Edy, ada 29 alasan yang diajukan. Di antaranya, mempertanyakan dasar pemberhentian Muhaimin dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Tanfidz PKB. ”Pasal berapa dalam AD/ART yang dilanggar Muhaimin?” ujar Edy. Adapula alasan yang menilai bahwa pernyataan Gus Dur sebagai Ketua Dewan Syuro yang isinya tidak percaya dan tidak bisa bekerja sama lagi dengan Muhaimin adalah alasan subjektif.
Saat mendaftarkan gugatan, puluhan anggota PKB ikut mendampingi. Di antaranya pengurus DPW PKB Sulawesi Tengah Muhammad Amin Thahir, DPW Sumatera Barat Indra Khaidir, DPP Perwakilan PKB Malaysia M.Machrodji Magfur, dan DPP Kabupaten Semarang Lukman Hakim.
Dalam gugatan, mereka meminta pengadilan menyatakan muktamar yang dilakukan pada 30 April - 1 Mei dan hasilnya cacat hukum dan bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta peraturan PKB. Selain itu, menyatakan pemberhentian Muhaimin bertentangan dengan AD/ART PKB.
Edy menambahkan, dalam gugatan itu, mereka juga meminta pengadilan memerintahkan Departemen Hukum dan HAM untuk tidak mensahkan perubahan atas susunan DPP PKB hasil muktamar Semarang (16-19 April 2005) sampai ada putusan pengadilan.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|