|
Kejaksaan Kembalikan Berkas Asian Agri
Jum'at, 02 Mei 2008 | 16:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan mengembalikan berkas dugaan penggelapan pajak di PT Asian Agri ke penyidik Direktorat Pajak. “Kami kembalikan pada 30 April,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga usai shalat Jum'at (2/5).
Berkas yang dikembalikan, kata dia, adalah berkas dengan tiga tersangka yakni Willyhar Tamba (PT Dasa Anugerah Sejati), Seimon Tarigan (PT. Rugitonas Agri Utama) dan Goh Bun Seng (PT Dasa Anugerah Sejati) yang dilimpahkan pada Jum'at (25/4) pekan lalu.
Di duga terjadi penggelapan pajak Rp 1,3 triliun di perusahaan milik Sukanto Tanoto. Angka tersebut berasal dari penggelembungan biaya operasional perusahaan, membuat kerugian fiktif saat melakukan lindung nilai (hedging), pengeluaran fiktif, serta melakukan transfer kerugian kepada sesama anak perusahaan (transfer pricing). Ini membuat keuntungan Asian Agri mengecil sehingga tagihan pajaknya menciut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bonaventura Daulat Nainggolan mengatakan penggembalian itu dilakukan karena berkas perkara belum lengkap. “Masih kurang lengkap persyaratan formil dan materiilnya,” katanya.
Persyaratan formil, kata dia, misalnya apakah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana. Sementara kekurangan materiil, lanjut Nainggolan, misalnya ada alat bukti yang perlu dilengkapi, seperti keterangan saksi, tersangka, dokumen dan ahli.
Namun, dia menolak menyebutkan apa yang kurang dalam berkas tersebut. “Petunjuknya (tentang apa yang perlu dilengkapi) sedang disusun,” katanya. Petunjuk itu, kata dia, dijadikan acuan bagi penyidik untuk memperkuat alat bukti. “Supaya nanti di pengadilan tidak gagal,” ujarnya.
Nainggolan menambahkan, petunjuk itu akan disampaikan kepada penyidik pajak dalam waktu dekat. “Sebelum Jum'at depan,” katanya. Dia melanjutkan, setelah petunjuk diterima, maka penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas tersebut.
Mengenai berkas dua tersangka yang dilimpahkan pada Senin (28/4) lalu, Nainggolan mengatakan, “masih diteliti.” Hingga kini, Nainggolan melanjutkan, belum ada indikasi pencucian uang atau korupsi dalam perkara itu. “Sementara ini dugaannya masih penggelapan pajak,” katanya. | RINI KUSTIANI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|