Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejaksaan Kembalikan Berkas Asian Agri
Jum'at, 02 Mei 2008 | 16:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan mengembalikan berkas dugaan penggelapan pajak di PT Asian Agri ke penyidik Direktorat Pajak. “Kami kembalikan pada 30 April,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga usai shalat Jum'at (2/5).

Berkas yang dikembalikan, kata dia, adalah berkas dengan tiga tersangka yakni Willyhar Tamba (PT Dasa Anugerah Sejati), Seimon Tarigan (PT. Rugitonas Agri Utama) dan Goh Bun Seng (PT Dasa Anugerah Sejati) yang dilimpahkan pada Jum'at (25/4) pekan lalu.

Di duga terjadi penggelapan pajak Rp 1,3 triliun di perusahaan milik Sukanto Tanoto. Angka tersebut berasal dari penggelembungan biaya operasional perusahaan, membuat kerugian fiktif saat melakukan lindung nilai (hedging), pengeluaran fiktif, serta melakukan transfer kerugian kepada sesama anak perusahaan (transfer pricing). Ini membuat keuntungan Asian Agri mengecil sehingga tagihan pajaknya menciut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bonaventura Daulat Nainggolan mengatakan penggembalian itu dilakukan karena berkas perkara belum lengkap. “Masih kurang lengkap persyaratan formil dan materiilnya,” katanya.

Persyaratan formil, kata dia, misalnya apakah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana. Sementara kekurangan materiil, lanjut Nainggolan, misalnya ada alat bukti yang perlu dilengkapi, seperti keterangan saksi, tersangka, dokumen dan ahli.

Namun, dia menolak menyebutkan apa yang kurang dalam berkas tersebut. “Petunjuknya (tentang apa yang perlu dilengkapi) sedang disusun,” katanya. Petunjuk itu, kata dia, dijadikan acuan bagi penyidik untuk memperkuat alat bukti. “Supaya nanti di pengadilan tidak gagal,” ujarnya.

Nainggolan menambahkan, petunjuk itu akan disampaikan kepada penyidik pajak dalam waktu dekat. “Sebelum Jum'at depan,” katanya. Dia melanjutkan, setelah petunjuk diterima, maka penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas tersebut.

Mengenai berkas dua tersangka yang dilimpahkan pada Senin (28/4) lalu, Nainggolan mengatakan, “masih diteliti.” Hingga kini, Nainggolan melanjutkan, belum ada indikasi pencucian uang atau korupsi dalam perkara itu. “Sementara ini dugaannya masih penggelapan pajak,” katanya. | RINI KUSTIANI


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122370 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data