|
KPK Kembali Menahan Anggota Dewan
Jum'at, 02 Mei 2008 | 22:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi semalam kembali menahan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi Kehutanan dan Pertanian, Sarjan Taher.
Sarjan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan bakau yang dijadikan pelabuhan Tanjung Siapi-api di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sarjan yang sebelumnya diperiksa KPK keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 21.30 WIB. Anggota Fraksi Demokrat ini dibawa dengan mobil tahanan KPK menuju rumah tahanan di Markas Kepolisian Resort Jakarta Utara.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan bakau seluas 1.200 hektar itu. Alih fungsi itu telah disetujui oleh Menteri Kehutanan M.S Kaban pada 14 Agustus 2007.
Berbalut kemeja putih, Sarjan memilih bungkam menanggapi cecaran pertanyaan wartawan. "Saya hargai KPK," katanya.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah, mengatakan penetapan status tersangka terhadap Sarjan Taher diputuskan KPK sejak 27 Februari 2008. "Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak hari ini," katanya.
Chandra mengatakan KPK menduga adanya aliran dana terkait dengan keluarnya rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Kehutanan. Alat bukti untuk dianggap sangat kuat menunjuk Sarjan sebagai tersangka. "Ada cek perjalanan, dan nanti bukti lain lihat perkembangan," katanya.
Soal adanya pengembalian uang dari beberapa wakil rakyat, Chandra mengatakan akan melakukan analisa dan evaluasi. Saat ini tercatat ada enam orang wakil rakyat yang sudah mengembalikan uang gratifikasi itu. Empat orang di antaranya mengembalikan dalam waktu yang diaturkan UU Tindak Pidana Korupsi (30 hari). "Saat ini tersangkanya baru satu," katanya. Sandy Indra Pratama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|