Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPK Kembali Menahan Anggota Dewan
Jum'at, 02 Mei 2008 | 22:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi semalam kembali menahan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi Kehutanan dan Pertanian, Sarjan Taher.

Sarjan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan bakau yang dijadikan pelabuhan Tanjung Siapi-api di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sarjan yang sebelumnya diperiksa KPK keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 21.30 WIB. Anggota Fraksi Demokrat ini dibawa dengan mobil tahanan KPK menuju rumah tahanan di Markas Kepolisian Resort Jakarta Utara.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan bakau seluas 1.200 hektar itu. Alih fungsi itu telah disetujui oleh Menteri Kehutanan M.S Kaban pada 14 Agustus 2007.

Berbalut kemeja putih, Sarjan memilih bungkam menanggapi cecaran pertanyaan wartawan. "Saya hargai KPK," katanya.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah, mengatakan penetapan status tersangka terhadap Sarjan Taher diputuskan KPK sejak 27 Februari 2008. "Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak hari ini," katanya.

Chandra mengatakan KPK menduga adanya aliran dana terkait dengan keluarnya rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Kehutanan. Alat bukti untuk dianggap sangat kuat menunjuk Sarjan sebagai tersangka. "Ada cek perjalanan, dan nanti bukti lain lihat perkembangan," katanya.

Soal adanya pengembalian uang dari beberapa wakil rakyat, Chandra mengatakan akan melakukan analisa dan evaluasi. Saat ini tercatat ada enam orang wakil rakyat yang sudah mengembalikan uang gratifikasi itu. Empat orang di antaranya mengembalikan dalam waktu yang diaturkan UU Tindak Pidana Korupsi (30 hari). "Saat ini tersangkanya baru satu," katanya. Sandy Indra Pratama


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Didesak Menggeledah Tujuh Ruangan di DPR
Badan Kehormatan DPR Usut Kasus Dana Rokhmin
Permadi Minta Pengadaan Laptop Dibatalkan
Megawati Dicalonkan Tanpa Pendamping
Relawan Pencari Adam Air Kehabisan Bekal
Tim Pencari Adam Air Mulai Kecapekan
Komite Transportasi Akan Periksa Manajemen Adam Air
Megawati: Menteri Perhubungan Mestinya Mundur
Masalah Haji Permalukan Indonesia
Keluarga Korban Senopati Gugat Prima Vista
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122388 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Polda DI Yogjakarta Mulai Periksa Djoko "Blue Energy"
Pastika Sementara Unggul
Seleksi Sekolah Antipungutan
Rumah Dinas Tentara Dikosongkan
Industri Kapal Resah

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data