|
Kejaksaan Daftarkan Gugatan Timor Siang Ini
Senin, 05 Mei 2008 | 07:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan mendaftarkan gugatan terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus jual beli utang PT Timor Putra Nasional senilai Rp 4 triliun.
"Nanti, siang (didaftarkan)," kata Direktur Perdata Kejaksaan Agung Dachamer Munthe kepada Tempo melalui sambungan telepon, (5/5).
Gugatan ini, lanjut dia, diajukan karena Tommy dinilai melawan hukum dalam jual aset Timor. Dalam Proses itu negara dirugikan hingga Rp 4 triliun. Kejaksaan juga akan menggugat empat pihak lainnya yang terkait yaitu Timor, Vista Bella, Wedingly Capital, dan Amazonas Finance.
Pada Juni 2003, melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional, PT Timor yang termasuk dalam grup Humpuss milik Tommy Soeharto menjual asetnya kepada PT Vista Bella Pratama senilai Rp 512 miliar. Padahal, aset Timor sebenarnya bernilai Rp 4,576 triliun. Belakangan diketahui bahwa Vista Bella masih memiliki kaitan dengan grup Humpuss.
Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso gugatan ini akan digunakan sebagai bukti di pengadilan Guernsey, Inggris. Tujuannya, kata dia, untuk memperpanjang pembekuan uang Tommy Soeharto sebesar 36 juta euro atau Rp 420 miliar di BNP Paribas cabang Guernsey.
Purborini
INDEKS BERITA LAINNYA :
|