|
Ketua DPR : Sarjan Tahir Bisa Diganti Setelah Tiga Bulan Ditahan
Senin, 05 Mei 2008 | 12:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua DPR Agung Laksono mengatakan anggota dewan yang terlibat kasus korupsi dan pelangaran etika bisa direcall setelah masuk tahanan selama tiga bulan.
Menurut Agung, tata tertib DPR menyatakan anggota dewan yang tidak aktif tiga bulan berturut-turut bisa dikenai sanksi. Badan Kehormatan DPR sebagai penjaga citra memutuskan jenis sangsinya. "Termasuk merecall," katanya.
Sejumlah anggota dewan saat ini ditahan KPK. Mereka antara lain Saleh Djasit, Hamka Yandhu. Keduanya dari Fraksi Golkar. Anggota Fraksi PPP Al Amin Nur Nasution dan Sarjan Tahir dari Partai Demokrat juga ditahan. Namun kata Agung, "Belum ada permintaan recall dari DPP."
Pimpinan dewan, kata dia, telah meminta Badan Kehormatan DPR mengusut pelanggaran etika para tersangka tersebut. KPK juga disarankan menggeladah ruang kerja Sarjan Tahir."Kalau ada pemberitahuan seperti kemarin, ya silahkan," kata Agung.
Dalam kasus Al Amin Nur Nasution, KPK sempat gagal menggeledah ruang kerjanya. Penggeledahan baru bisa dilakukan setelah KPK bertemu pimpinan DPR.
Dwi Riyanto Agustiar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|