Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejaksaan Koordinasi Kasus KBRI Singapura dengan KPK
Senin, 05 Mei 2008 | 13:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi untuk berkoordinasi tentang kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar RI Singapura.

"Supaya jangan tumpang tindih (penyidikannya)," kata Marwan di kantornya sebelum berangkat ke KPK. "Kita kan sudah pernah (menyidik)."

Kasus dugaan korupsi renovasi kompleks kantor KBRI di Singapura terjadi pada 2003. Kasus ini sempat diusut Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) pada Agustus 2006. Tim bahkan menyelidik langsung ke Singapura. Pada Maret 2007, penyelidikan kasus ini dinyatakan selesai oleh Ketua Timtas Hendarman Supandji.

Timtas menyatakan kasus ini layak ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan lima tersangka, yakni mantan duta besar Singapura MSH, bendahara kedutaan ER, itu mantan Wakepri KBRI Singapura yang juga mantan Sekjen Deplu EH, Duta besar Amerika Serikat yang mantan Sekjen Deplu SP, serta pejabat Deplu TQ. Namun, tim tersebut sudah dibubarkan pada Juni 2007.

Menurut Marwan, hingga kini jumlah tersangkanya tidak berubah. "Sudah lima tersangka dari Kejagung," katanya. "Tidak ada penambahan tersangka."

Saat ditanya apakah kasus itu akan diambilalih kejaksaan, Marwan menolak berkomentar. "Kita koordinasi dulu," ujarnya.

Sementara KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah bekas Duta Besar RI di Singapura Muhamad Slamet Hidayat dan seorang bendahara proyek.

Kasus ini bermula saat kedutaan mengajukan dana renovasi sebesar US$ 1,9 juta atau sekitar Rp 17 miliar. Departemen Keuangan mengucurkan Rp 16,4 miliar. Renovasi dilaksanakan Ben Soon Heng Engineering Enterprise, perusahaan milik John Lee Ah Kuang, warga Singapura.

John menagih pembayaran setelah renovasi berakhir pada November 2003. Pembayaran dilakukan pada 31 Desember 2003.

Dalam lembar tagihan, John menulis jumlah Sin$ 3,38 juta dan dibayarkan Kedutaan sebesar Sin$ 3,284 juta. Sisanya, Sin$ 96.164 atau sekitar Rp 570 juta, dinyatakan sebagai utang Kedutaan.

Menurut penyelidikan Tim Koordinasi, uang yang diterima John cuma Sin$ 1,68 juta. Itu pun dicicil 10 kali. Sisanya, sebesar Sin$ 1,697 juta atau sekitar Rp 10,1 miliar, dikantongi pejabat di sana, lalu dibagikan kepada beberapa orang.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122486 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Masyrakat Tonton Rumah Ryan
Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data