|
Kejaksaan Koordinasi Kasus KBRI Singapura dengan KPK
Senin, 05 Mei 2008 | 13:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi untuk berkoordinasi tentang kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar RI Singapura.
"Supaya jangan tumpang tindih (penyidikannya)," kata Marwan di kantornya sebelum berangkat ke KPK. "Kita kan sudah pernah (menyidik)."
Kasus dugaan korupsi renovasi kompleks kantor KBRI di Singapura terjadi pada 2003. Kasus ini sempat diusut Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) pada Agustus 2006. Tim bahkan menyelidik langsung ke Singapura. Pada Maret 2007, penyelidikan kasus ini dinyatakan selesai oleh Ketua Timtas Hendarman Supandji.
Timtas menyatakan kasus ini layak ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan lima tersangka, yakni mantan duta besar Singapura MSH, bendahara kedutaan ER, itu mantan Wakepri KBRI Singapura yang juga mantan Sekjen Deplu EH, Duta besar Amerika Serikat yang mantan Sekjen Deplu SP, serta pejabat Deplu TQ. Namun, tim tersebut sudah dibubarkan pada Juni 2007.
Menurut Marwan, hingga kini jumlah tersangkanya tidak berubah. "Sudah lima tersangka dari Kejagung," katanya. "Tidak ada penambahan tersangka."
Saat ditanya apakah kasus itu akan diambilalih kejaksaan, Marwan menolak berkomentar. "Kita koordinasi dulu," ujarnya.
Sementara KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah bekas Duta Besar RI di Singapura Muhamad Slamet Hidayat dan seorang bendahara proyek.
Kasus ini bermula saat kedutaan mengajukan dana renovasi sebesar US$ 1,9 juta atau sekitar Rp 17 miliar. Departemen Keuangan mengucurkan Rp 16,4 miliar. Renovasi dilaksanakan Ben Soon Heng Engineering Enterprise, perusahaan milik John Lee Ah Kuang, warga Singapura.
John menagih pembayaran setelah renovasi berakhir pada November 2003. Pembayaran dilakukan pada 31 Desember 2003.
Dalam lembar tagihan, John menulis jumlah Sin$ 3,38 juta dan dibayarkan Kedutaan sebesar Sin$ 3,284 juta. Sisanya, Sin$ 96.164 atau sekitar Rp 570 juta, dinyatakan sebagai utang Kedutaan.
Menurut penyelidikan Tim Koordinasi, uang yang diterima John cuma Sin$ 1,68 juta. Itu pun dicicil 10 kali. Sisanya, sebesar Sin$ 1,697 juta atau sekitar Rp 10,1 miliar, dikantongi pejabat di sana, lalu dibagikan kepada beberapa orang.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|