|
Kejaksaan Cekal Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASDP
Senin, 05 Mei 2008 | 15:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan mencekal tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).
"Sudah saya tandatangani surat cekalnya tadi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (5/5).
Surat cekal itu akan disampaikan ke Jaksa Agung Muda Intelijen kemudian dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tiga tersangka kasus ASDP adalah mantan Direktur Utama ASDP Sumiarso Sonny, Direktur Keuangan ASDP Sonata Halim Yusuf dan Direktur Utama PT Bima Intan Kencana (BIK) Lutfi Ismail sebagai perusahaan rekanan.
Sejatinya mereka diperiksa pada Rabu (30/4) lalu. Namun tanpa alasan yang jelas mereka tak memenuhi panggilan kejaksaan.
Marwan mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiganya akan dilakukan pada Rabu (7/5). "Kami jadwalkan Rabu besok," katanya.
Kasus ini berawal dari pengadaan dua unit kapal Roro (Roll On Roll Off) fiktif ASDP pada tahun 2003. Saat itu, ASDP bersama PT BIK mengadakan kontrak pembangunan kapal dengan kontraktor China Geo Eng (CGE) sebesar US$ 14 juta.
Setelah kontrak disepakati, ASDP membayar uang muka sebesar US$ 2,8 juta atau 20 persen dari harga. Namun hingga kini kapal itu tidak dibuat alias fiktif.Akibatnya, negara dirugikan US$ 2,8 juta atau setara dengan Rp 23,8 miliar.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|