|
Nasib Henry Leo Diputus Siang Ini
Selasa, 06 Mei 2008 | 09:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur rencananya hari ini akan memutus perkara korupsi oleh rekanan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Henry Leo.
"Semoga hakim mempertimbangkan pledoi yang kami sampaikan pekan lalu," kata Albab Setiawan, pengacara Henry saat dihubungi Tempo, Selasa.
Pada sidang 22 April lalu, Jaksa Pribadi Soewandi menuntut Henry tujuh tahun penjara dan denda Rp 30 juta dengan beban uang pengganti Rp 69,8 miliar.
Jaksa menilai menilai Henry terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Direktur Utama PT Asabri, Subarda Midjaja yang telah dihukum lima tahun penjara.
Soal uang pengganti, kata Pribadi, Henry wajib mengganti senilai Rp 69 Miliar. Rinciannya, kata dia, dari total kerugian negara yang diakibatkan tindakan Henry dan Subarda terhitung senilai Rp 410 Miliar. Namun sebagian uang prajurit yang diselewengkan itu sudah dikembalikan.
Pengembalian uang dilakukan ke Inspektorat Jenderal Departemen Pertahanan senilai Rp 184 Miliar, lalu ada pengembalian uang negara oleh Tan Kian sebesar US$ 13 Juta atau setara Rp 118 Miliar.
Pengembalian lain adalah penjualan rumah di jalan Suwiryo, Jakarta Pusat senilai Rp 2,3 Miliar. Selain itu, kerugian uang negara bagi Henry Leo dikurangi dengan uang pengganti yang dibebankan pada Subarda Midjaja. "Maka angka uang pengganti yang dibebankan kepada Henry senilai Rp 69 Miliar," katanya.
Pengacara Henry, Albab Setiawan mengatakan tuntutan terhadap Henry terlalu tinggi. Menurut dia, Henry yang sangat kooperatif dalam pengungkapan kasus ini tidak pantas dituntut dengan hukuman tinggi. "Kasus ini lahir akibat laporan Henry Leo," katanya. Lagipula, "Kami siap kembalikan uangnya." Sandy Indra Pratama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|