Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasib Henry Leo Diputus Siang Ini
Selasa, 06 Mei 2008 | 09:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur rencananya hari ini akan memutus perkara korupsi oleh rekanan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Henry Leo.

"Semoga hakim mempertimbangkan pledoi yang kami sampaikan pekan lalu," kata Albab Setiawan, pengacara Henry saat dihubungi Tempo, Selasa.

Pada sidang 22 April lalu, Jaksa Pribadi Soewandi menuntut Henry tujuh tahun penjara dan denda Rp 30 juta dengan beban uang pengganti Rp 69,8 miliar.
Jaksa menilai menilai Henry terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Direktur Utama PT Asabri, Subarda Midjaja yang telah dihukum lima tahun penjara.

Soal uang pengganti, kata Pribadi, Henry wajib mengganti senilai Rp 69 Miliar. Rinciannya, kata dia, dari total kerugian negara yang diakibatkan tindakan Henry dan Subarda terhitung senilai Rp 410 Miliar. Namun sebagian uang prajurit yang diselewengkan itu sudah dikembalikan.

Pengembalian uang dilakukan ke Inspektorat Jenderal Departemen Pertahanan senilai Rp 184 Miliar, lalu ada pengembalian uang negara oleh Tan Kian sebesar US$ 13 Juta atau setara Rp 118 Miliar.

Pengembalian lain adalah penjualan rumah di jalan Suwiryo, Jakarta Pusat senilai Rp 2,3 Miliar. Selain itu, kerugian uang negara bagi Henry Leo dikurangi dengan uang pengganti yang dibebankan pada Subarda Midjaja. "Maka angka uang pengganti yang dibebankan kepada Henry senilai Rp 69 Miliar," katanya.

Pengacara Henry, Albab Setiawan mengatakan tuntutan terhadap Henry terlalu tinggi. Menurut dia, Henry yang sangat kooperatif dalam pengungkapan kasus ini tidak pantas dituntut dengan hukuman tinggi. "Kasus ini lahir akibat laporan Henry Leo," katanya. Lagipula, "Kami siap kembalikan uangnya." Sandy Indra Pratama


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122545 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data