|
Pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan Dituntut 5 Tahun Penjara
Selasa, 06 Mei 2008 | 15:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan tsunami Hari Purnomo dituntut lima tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah tersebut terbukti telah melakukan penyalahgunaan dana proyek bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Tengah tahun 2006 bersama bawahannya, Margareth Elizabeth Tutuarima. Adapun Margareth dituntut 6 tahun penjara.
"Kedua terdakwa secara sadar telah bersama-sama melakukan mark up harga perkiraan sendiri, penunjukkan pemenang lelang proyek dan penyalahgunaan anggaran proyek," kata jaksa Hadiyanto di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/5).
Menurut ketua tim jaksa, Rudi Margono, Margareth dituntut lebih berat karena terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya dan tidak merasa bersalah.
Selain hukuman itu, lanjut Rudi, kedua terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp 200 juta dengan hukuman pengganti masing-masing selama empat bulan kurungan. "Mereka juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 7,299 milyar," tambahnya. Dari proyek ini, Hari diduga telah menikmati keuntungan sebesar Rp 1,565 milyar sedangkan Margareth memperoleh Rp 365 juta.
Proyek bantuan untuk korban tsunami ini diadakan pada tahun 2006. Proyek tersebut untuk pengadaan perahu fiberglass 1 GT dengan mesin 15 PK sebanyak 416 unit dan alat tangkap berupa jaring sebanyak 1445 unit. Anggaran proyek diambil dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan.
Menanggapi tuntutan ini, Hari mengatakan akan mengajukan pembelaan. Adapun penasihat hukum Margareth, Sahroni mengatakan bahwa dalam fakta persidangan, kliennya tidak terbukti melakukan kesalahan. "Semua yang mengatur dan merencanakan adalah pimpinannya dalam kapasitas sebagai kuasa pengguna anggaran," tambahnya.
Soal tuntutan terhadap Margareth yang lebih besar, Sahroni menyatakan aneh. "Baru kali ini, jaksa tidak melihat fakta persidangan secara jujur, benar dan berkeadilan," lanjutnya.
Eka Utami Aprilia
INDEKS BERITA LAINNYA :
|