Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan Dituntut 5 Tahun Penjara
Selasa, 06 Mei 2008 | 15:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan tsunami Hari Purnomo dituntut lima tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah tersebut terbukti telah melakukan penyalahgunaan dana proyek bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Tengah tahun 2006 bersama bawahannya, Margareth Elizabeth Tutuarima. Adapun Margareth dituntut 6 tahun penjara.

"Kedua terdakwa secara sadar telah bersama-sama melakukan mark up harga perkiraan sendiri, penunjukkan pemenang lelang proyek dan penyalahgunaan anggaran proyek," kata jaksa Hadiyanto di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/5).

Menurut ketua tim jaksa, Rudi Margono, Margareth dituntut lebih berat karena terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya dan tidak merasa bersalah.

Selain hukuman itu, lanjut Rudi, kedua terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp 200 juta dengan hukuman pengganti masing-masing selama empat bulan kurungan. "Mereka juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 7,299 milyar," tambahnya. Dari proyek ini, Hari diduga telah menikmati keuntungan sebesar Rp 1,565 milyar sedangkan Margareth memperoleh Rp 365 juta.

Proyek bantuan untuk korban tsunami ini diadakan pada tahun 2006. Proyek tersebut untuk pengadaan perahu fiberglass 1 GT dengan mesin 15 PK sebanyak 416 unit dan alat tangkap berupa jaring sebanyak 1445 unit. Anggaran proyek diambil dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan.

Menanggapi tuntutan ini, Hari mengatakan akan mengajukan pembelaan. Adapun penasihat hukum Margareth, Sahroni mengatakan bahwa dalam fakta persidangan, kliennya tidak terbukti melakukan kesalahan. "Semua yang mengatur dan merencanakan adalah pimpinannya dalam kapasitas sebagai kuasa pengguna anggaran," tambahnya.

Soal tuntutan terhadap Margareth yang lebih besar, Sahroni menyatakan aneh. "Baru kali ini, jaksa tidak melihat fakta persidangan secara jujur, benar dan berkeadilan," lanjutnya.

Eka Utami Aprilia


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kantor Candratek Diperiksa KPK
Ketua DPR : Sarjan Tahir Bisa Diganti Setelah Tiga Bulan Ditahan
KPK Sidik Dugaan Korupsi KBRI Singapura
Kejaksaan Batal Periksa Tersangka Korupsi BNI
Terdakwa Kasus Bapeten Bantah Terima Suap
KPK Geledah Ruang Kerja Wakil Gubernur Jambi
Mahasiswa Minta Transparansi Dana Bencana Alam
Mahasiswa Desak Transparansi Dana Bencana Alam
Korupsi Rumah Sakit Balikpapan Masih Disidik
Antasari: Kepala Daerah Tidak Perlu Takut KPK
> selengkapnya...

Referensi

Kisah Panjang Jaksa dan Sjamsul
Mengurai Benang Kusut Duit BI
Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Pengusutan KPK
Perjalanan Kasus Dana Prajurit
Ruwetnya Tanah Senayan
Singapura Bukan Surga Lagi

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122572 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data