Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejaksaan Diperintahkan Lanjutkan Penyidikan Sjamsul Nursalim
Selasa, 06 Mei 2008 | 15:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan kejaksaan untuk melanjutkan penyidikan dugaan korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada Bank Dagang Negara Indonesia dengan obligor Sjamsul Nursalim.

Hakim menerima permohonan praperadilan SP3 kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki).

"Pengadilan berpendapat penghentian penyidikan dengan tersangka Sjamsul Nursalim dengan alasan perkara tersebut bukan tindak pidana korupsi tidak sah dan tidak berdasar hukum," kata hakim Aswandi saat membacakan putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/5).

Kejaksaan Agung mengehentikan penyidikan dugaan kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia pada 13 Juli 2004. Jaksa beralasan kasus tersebut bukan masuk pidana korupsi karena Sjamsul Nursalim menerima Surat Keterangan Lunas dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Hakim menilai seharusnya kejaksaan tidak hanya sekedar berpedoman pada SP3 yang dikeluarkan BPPN. "Seharusnyasebelum mengeluarkan SP3 jaksa harus meneliti kewajiban dan pelunasan, tidak hanya sekedar berpedoman pada SKL dari BPPN," ujarnya.

Jaksa Pengacara Negara Tony Sinay mengatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. "Kami akan gunakan upaya hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta." ujar Tony Sinay

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia(Maki)Boyamin Saiman mengaku puas dengan putusan hakim tersebut. Dia berniat mengajukan praperadilan pada SP3 Athony Salim. "Dalam waktu sebulan kami akan ajukan praperadilan untuk SP3 Athony Salim," ujar dia.

Sutarto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122574 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adhi M. Massardi Diperiksa
Masyrakat Tonton Rumah Ryan
Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data