|
Kejaksaan Diperintahkan Lanjutkan Penyidikan Sjamsul Nursalim
Selasa, 06 Mei 2008 | 15:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan kejaksaan untuk melanjutkan penyidikan dugaan korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada Bank Dagang Negara Indonesia dengan obligor Sjamsul Nursalim.
Hakim menerima permohonan praperadilan SP3 kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki).
"Pengadilan berpendapat penghentian penyidikan dengan tersangka Sjamsul Nursalim dengan alasan perkara tersebut bukan tindak pidana korupsi tidak sah dan tidak berdasar hukum," kata hakim Aswandi saat membacakan putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/5).
Kejaksaan Agung mengehentikan penyidikan dugaan kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia pada 13 Juli 2004. Jaksa beralasan kasus tersebut bukan masuk pidana korupsi karena Sjamsul Nursalim menerima Surat Keterangan Lunas dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Hakim menilai seharusnya kejaksaan tidak hanya sekedar berpedoman pada SP3 yang dikeluarkan BPPN. "Seharusnyasebelum mengeluarkan SP3 jaksa harus meneliti kewajiban dan pelunasan, tidak hanya sekedar berpedoman pada SKL dari BPPN," ujarnya.
Jaksa Pengacara Negara Tony Sinay mengatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. "Kami akan gunakan upaya hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta." ujar Tony Sinay
Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia(Maki)Boyamin Saiman mengaku puas dengan putusan hakim tersebut. Dia berniat mengajukan praperadilan pada SP3 Athony Salim. "Dalam waktu sebulan kami akan ajukan praperadilan untuk SP3 Athony Salim," ujar dia.
Sutarto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|