|
Jampidsus Pelajari Pembatalan SP3 Sjamsul Nursalim
Selasa, 06 Mei 2008 | 15:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menyatakan akan mempelajari putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka Sjamsul Nursalim dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia(BLBI).
"Saya belum baca, saya pelajari dulu nanti," kata Marwan Effendy di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (6/5).
Marwan mengatakan putusan tersebut belum final. "Jaksa bisa mengajukan banding," kata dia. Dalam kasus Soeharto, lanjut Marwan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membatalkan surat perintah penghentian penyidikan. Kejaksaan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memenangkan kejaksaan.
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan kejaksaan untuk melanjutkan penyidikan dugaan korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada Bank Dagang Negara Indonesia dengan obligor Sjamsul Nursalim.
Hakim menerima permohonan praperadilan SP3 kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki).
Sutarto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|